Suara.com - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang sudah aqil baligh. Namun bagaiamana hukum puasa bagi ibu hamil? Apakah ibu hamil boleh puasa Ramadhan? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Seperti yang diketahui bahwa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Ini tercantum dalam Alquran dan hadis. Namun ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk puasa Ramadhan.
Ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramdahan yaitu salah satunya ibu hamil. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah.
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
"Sesungguhnya Allah SWT telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa Ibu hamil yang tidak puasa maka wajib mengganti (qadha) di luar bulan Ramadhan. Namun ada juga ulama yang berpendapat tidak harus menggantinya.
Hukum dan Kondisi yang Membolehkah/Tidak Bumil Puasa
Berikut ini penjelasan tentang hukum Apakah ibu hamil boleh puasa Ramadhan atau tidak menurut Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, Madzhab Hambali, dan Madzhab Syafi’I lengkap dengan kondisi yang membolehkan/tidak bumi puasa.
1. Madzhab Maliki
Berdasarkan pendapat madzhab Maliki, ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ia merasa khawatir akan sakit jika puasa. Namun ia wajib untuk mengganti atau mengqadhanya di luar bulan Ramadhan dan wajib bayar fidyah.
Hukum ibu hamil dilarang atau diwajibkan untuk tidak berpuasa yaitu jika ia merasa khawatir atas keselamatan jiwanya atau khawatir akan adanya musibah berat menimpa dirinya maupun bayi dalam kandungannya.
Baca Juga: Tips Tetap Sehat Selama Puasa, Ini Rekomendasi dari Dokter Penyakit Dalam
2. Madzhab Hanafi
Menurut pendapat madzhab Hanafi, jika ibu hamil merasa khawatir sesuatu yang buruk terjadi jika berpuasa, maka hukumnya boleh untuk tidak puasa. Menurut madzhab, ibu hamil yang tidak puasa hanya wajib mengqadhanya saja dan tidak harus fidyah.