"Barangsiapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam), maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (H.R. Abu Daud).
Mengutip NU Online, para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa makmum yang mengikuti rukuk imam tetap dianggap mendapatkan rakaat tersebut. Namun, hal ini harus dilakukan dengan memenuhi syarat thuma’ninah, yakni diam sejenak sebelum imam beranjak dari rukuknya.
Berdasarkan berbagai pandangan mazhab, dalam Mazhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah tetap wajib bagi makmum dalam sholat berjamaah. Namun, jika makmum mendapati imam sedang rukuk, maka kewajiban membaca Al-Fatihah tidak berlaku dan bacaan tersebut dianggap ditanggung oleh imam.