Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah Saat Shalat Berjamaah? Ini Penjelasan UAS, Lengkap dengan Pandangan Mazhab!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 17 Februari 2025 | 16:08 WIB
Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah Saat Shalat Berjamaah? Ini Penjelasan UAS, Lengkap dengan Pandangan Mazhab!
Ilustrasi shalat berjamaah.(Freepik/garakta_studio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam shalat berjamaah, ada perbedaan pandangan tentang kewajiban membaca Surat Al-Fatihah bagi makmum. Sebagian ulama berpendapat bahwa makmum tidak perlu membacanya karena sudah ditanggung oleh imam, sementara pendapat lain menyatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah.

Sebagai bagian dari rukun shalat, membaca Al-Fatihah memiliki peran penting dalam keabsahan shalat, baik dalam shalat sendiri maupun berjamaah.

Lantas, bagaimana pandangan mazhab terkait membaca Al-Fatihah dalam shalat berjamah? Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan perbedaan pendapat tersebut berdasarkan mazhab yang ada.

Dalam Mazhab Hanafi, kata UAS, seorang imam bertanggung jawab terhadap bacaan makmum, termasuk Al-Fatihah. Oleh karena itu, makmum cukup mendengarkan bacaan imam dan tidak perlu membacanya sendiri.

Sementara itu, Mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda. Jika imam membaca jahr (terdengar jelas) pada shalat Subuh, serta dua rakaat awal shalat Magrib dan Isya, maka makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah. Namun, dalam shalat Dzuhur dan Ashar, di mana bacaan imam tidak terdengar, makmum tetap harus membacanya sendiri.

Mazhab Syafi'i, yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia, mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah meskipun sholat dilakukan secara berjamaah.

Dalam kajian yang dikutip dari YouTube Tsaqofah TV, UAS menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, Al-Fatihah tetap wajib dibaca oleh makmum, baik dalam sholat Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya, maupun Subuh. UAS sendiri mengamalkan Mazhab Syafi’i dan tetap membaca Al-Fatihah di belakang imam.

Namun, ada pengecualian dalam Mazhab Syafi’i. Jika seorang makmum datang ke masjid dan mendapati imam sedang rukuk, maka ia tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah.

Dalam situasi ini, makmum cukup melakukan takbiratul ihram dan langsung rukuk mengikuti imam, sehingga rakaatnya tetap terhitung sah.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam), maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (H.R. Abu Daud).

Mengutip NU Online, para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa makmum yang mengikuti rukuk imam tetap dianggap mendapatkan rakaat tersebut. Namun, hal ini harus dilakukan dengan memenuhi syarat thuma’ninah, yakni diam sejenak sebelum imam beranjak dari rukuknya.

Berdasarkan berbagai pandangan mazhab, dalam Mazhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah tetap wajib bagi makmum dalam sholat berjamaah. Namun, jika makmum mendapati imam sedang rukuk, maka kewajiban membaca Al-Fatihah tidak berlaku dan bacaan tersebut dianggap ditanggung oleh imam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI