Suara.com - Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang sering dilakukan umat Islam, terutama pada hari-hari tertentu seperti menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Namun, muncul pertanyaan di kalangan wanita: apakah wanita haid boleh ziarah kubur? Mengingat ada beberapa ibadah yang tidak boleh dilakukan saat haid, apakah hal ini juga berlaku dalam ziarah kubur?
Sejak zaman Rasulullah SAW, praktik ziarah kubur mengalami perubahan. Awalnya, umat Islam dilarang melakukannya, tetapi kemudian Rasulullah SAW menganjurkan agar umatnya berziarah untuk mengingat akhirat. Sebagaimana dalam hadis berikut:
"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarah-lah kalian. Sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan [air] mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk [pada saat berziarah]." (HR Muslim)
Nah, bagaimana dengan wanita yang sedang haid? Apakah ada larangan khusus bagi mereka dalam berziarah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid dan Dalilnya
Menurut para ulama, wanita haid tetap diperbolehkan untuk berziarah kubur. Dalam Buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita karya Mutmainah Afra Rabbani, disebutkan bahwa wanita haid tidak dilarang untuk melakukan ziarah. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian." (HR Muslim)
Namun, meskipun diperbolehkan, ada beberapa batasan yang harus diperhatikan oleh wanita haid saat berziarah. Salah satunya adalah larangan membaca Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
"Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur'an." (HR Ahmad)
Selain itu, wanita haid juga tidak boleh menyentuh mushaf, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Malik, an-Nasai, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi:
Baca Juga: Benarkah Shalat Hajat dan Shalat Taubat Dianjurkan Saat Malam Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya
"Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci." (HR Malik, an-Nasai, Ibnu Hibban, al-Baihaqi)