Benarkah Shalat Hajat dan Shalat Taubat Dianjurkan Saat Malam Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 14:37 WIB
Benarkah Shalat Hajat dan Shalat Taubat Dianjurkan Saat Malam Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya
Shalat (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap tanggal 15 bulan Syaban atau malam Nisfu Syaban, sebagian umat Islam menjalankan berbagai ibadah, termasuk shalat hajat dan shalat taubat.

Lantas, benarkah shalat hajat dan shalat taubat memiliki keterkaitan khusus dengan malam Nisfu Syaban?

Shalat taubat merupakan ibadah yang dilakukan seseorang setelah melakukan dosa atau kesalahan sebagai bentuk permohonan ampun kepada Allah SWT. Shalat ini juga sering disebut sebagai shalat istighfar.

Mengutip ulasan di website resmi Muhammadiyah, dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 9, disebutkan bahwa dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid I, shalat taubat tidak termasuk dalam kategori shalat sunah yang diakui secara resmi.

Hal ini dikarenakan dasar utama shalat taubat bersumber dari hadis Ali bin Abi Thalib yang sanadnya mengandung perawi bernama Asma bin Al-Hakam, yang kesahihannya masih diperdebatkan di kalangan ulama. Oleh karena itu, Majelis Tarjih tidak memasukkannya dalam daftar shalat sunah yang dianjurkan.

Namun, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXX di Makassar, Majelis Tarjih dan Tajdid meninjau ulang persoalan ini. Mereka akhirnya menetapkan bahwa shalat taubat memiliki dasar yang lebih kuat berdasarkan hadis dari Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan berbagai redaksi, serta dinilai sahih oleh ulama seperti Al-Albani dan Syu’aib Al-Arnauth.

Berdasarkan kajian tersebut, shalat taubat diperbolehkan dan dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam, terutama setelah seseorang menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat.

Shalat Hajat

Shalat hajat adalah ibadah yang dilakukan ketika seseorang memiliki suatu keinginan atau harapan tertentu, baik yang berhubungan dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia.

Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 5, dasar hukum shalat hajat berasal dari hadis Abu Darda dan Abu Aufa, yang menyebutkan bahwa seseorang yang berwudu dengan sempurna lalu mengerjakan dua rakaat shalat dengan khusyuk, akan dikabulkan hajatnya oleh Allah.

Namun, dalam Munas Tarjih XXX di Makassar, Majelis Tarjih menemukan bahwa hadis dari Abu Darda dan Abu Aufa berkualitas dhaif.

Kendati demikian, fatwa yang menyatakan bahwa shalat hajat diperbolehkan tetap dipertahankan dengan merujuk pada hadis lain yang lebih kuat, yaitu hadis dari Utsman bin Hunayf. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, serta dinilai sahih oleh ulama seperti Al-Hakim dan Al-Albani.

Shalat hajat dapat dilakukan dalam dua rakaat, empat rakaat, atau bahkan dua belas rakaat, sebagaimana shalat sunah lainnya. Waktu pelaksanaannya juga fleksibel, baik di siang maupun malam hari, sesuai kebutuhan seseorang.

Meski shalat hajat dan shalat taubat memiliki dasar syariat yang kuat, tidak ditemukan dalil yang secara khusus mewajibkan kedua shalat ini dilakukan pada malam Nisfu Syaban.

Dalam Fatwa Tarjih, tidak disebutkan adanya keutamaan khusus bagi pelaksanaan shalat hajat dan shalat taubat pada malam tersebut.

Majelis Tarjih menegaskan bahwa setiap bentuk ibadah harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis yang dapat diterima. Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan shalat hajat dan shalat taubat kapan saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI