Benarkah Shalat Hajat dan Shalat Taubat Dianjurkan Saat Malam Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 14:37 WIB
Benarkah Shalat Hajat dan Shalat Taubat Dianjurkan Saat Malam Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya
Shalat (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 5, dasar hukum shalat hajat berasal dari hadis Abu Darda dan Abu Aufa, yang menyebutkan bahwa seseorang yang berwudu dengan sempurna lalu mengerjakan dua rakaat shalat dengan khusyuk, akan dikabulkan hajatnya oleh Allah.

Namun, dalam Munas Tarjih XXX di Makassar, Majelis Tarjih menemukan bahwa hadis dari Abu Darda dan Abu Aufa berkualitas dhaif.

Kendati demikian, fatwa yang menyatakan bahwa shalat hajat diperbolehkan tetap dipertahankan dengan merujuk pada hadis lain yang lebih kuat, yaitu hadis dari Utsman bin Hunayf. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, serta dinilai sahih oleh ulama seperti Al-Hakim dan Al-Albani.

Shalat hajat dapat dilakukan dalam dua rakaat, empat rakaat, atau bahkan dua belas rakaat, sebagaimana shalat sunah lainnya. Waktu pelaksanaannya juga fleksibel, baik di siang maupun malam hari, sesuai kebutuhan seseorang.

Meski shalat hajat dan shalat taubat memiliki dasar syariat yang kuat, tidak ditemukan dalil yang secara khusus mewajibkan kedua shalat ini dilakukan pada malam Nisfu Syaban.

Dalam Fatwa Tarjih, tidak disebutkan adanya keutamaan khusus bagi pelaksanaan shalat hajat dan shalat taubat pada malam tersebut.

Majelis Tarjih menegaskan bahwa setiap bentuk ibadah harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis yang dapat diterima. Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan shalat hajat dan shalat taubat kapan saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI