Niat Puasa Nisfu Syaban 2025 dan Qadha Ramadan, Ini Bacaan Lengkapnya

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:05 WIB
Niat Puasa Nisfu Syaban 2025 dan Qadha Ramadan, Ini Bacaan Lengkapnya
Niat Puasa Nisfu Syaban (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Syaban merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Islam karena berada di antara bulan Rajab dan Ramadan. Salah satu malam yang dinantikan dalam bulan ini adalah Nisfu Syaban, yang diyakini sebagai malam penuh ampunan bagi umat Islam.

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah menetapkan bahwa awal bulan Syaban 1446 H jatuh pada Jumat, 31 Januari 2025.

Penetapan ini berdasarkan metode istikmal, di mana hilal tidak terlihat pada Rabu, 29 Januari 2025, sehingga bulan sebelumnya disempurnakan menjadi 30 hari. Dengan demikian, malam Nisfu Syaban menurut NU jatuh pada Kamis malam, 13 Februari 2025.

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan bahwa Nisfu Syaban 2025 jatuh pada Jumat, 14 Februari 2025, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menggunakan perhitungan astronomi.

Niat Puasa Nisfu Syaban

Salah satu amalan yang dianjurkan dalam menyambut malam Nisfu Syaban adalah menjalankan puasa sunnah. Puasa ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah serta kesempatan untuk meningkatkan amal ibadah dan mendapatkan ampunan.

Tata cara pelaksanaannya sama seperti puasa lainnya, dengan membaca niat khusus sebelum berpuasa.

Mengutip dari berbagai sumber, sebagaimana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda:

"Jika datang malam Nisfu Syaban, sholatlah dan puasalah pada siang harinya, karena Allah akan menurunkan ampunan-Nya di malam itu, mulai dari terbenamnya matahari hingga pagi hari." (HR. Ibnu Majah)

Berikut bacaan niat puasa Nisfu Syaban:

نَوَيْتُ صَوْمَ الشَّهْرِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma-sy-syahri-sy-Syabani sunnata-lillâhi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat puasa pada bulan Syaban sunnah karena Allah Ta'ala."

Niat Qadha Puasa Ramadan

Selain puasa sunnah, umat Islam yang memiliki hutang puasa Ramadan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan, yang dikenal dengan puasa qadha Ramadan.

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa puasa qadha Ramadan merupakan bentuk tanggung jawab atas puasa yang tertinggal. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 185:

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ...

Latin: wa man kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a).

Artinya: "Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain."

Dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, disebutkan bahwa niat puasa qadha Ramadhan tidak jauh berbeda dengan niat puasa Ramadhan, dan bisa diucapkan sejak Maghrib hingga sebelum Subuh.

Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Nisfu Syaban dan Qadha Ramadan?

Dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa terdapat dua pendapat terkait penggabungan puasa wajib dan sunnah.

Pendapat pertama menyatakan bahwa ketika seseorang menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah, maka yang sah hanyalah niat puasa wajibnya. Pendapat ini didukung oleh Abu Yusuf dan beberapa ulama lainnya yang menyebut bahwa qadha Ramadan tidak bisa digabungkan dengan puasa sunnah.

Sementara itu, pendapat kedua menyebutkan bahwa menggabungkan niat puasa wajib dan sunnah diperbolehkan, dan pahala keduanya tetap bisa diperoleh. Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami dan diperkuat oleh Imam Ramli dalam Bughyatul Mustarsyidin.

Dalam kitab Fathul Mu’in, Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary juga menjelaskan bahwa jika seseorang menggabungkan niat puasa sunnah dengan puasa wajib, maka keduanya tetap berpahala.

Oleh karena itu, jika ingin menggabungkan puasa sunnah Nisfu Syaban dengan puasa qadha Ramadan, cukup menggunakan niat puasa qadha Ramadan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI