Perbuatan pendahuluan yang mengarah pada zina fisik, mencakup:
- Zina mata (memandang lawan jenis dengan syahwat).
- Zina hati (berkhayal hal mesum).
- Zina lisan (ucapan porno).
- Zina tangan (menyentuh bukan mahram).
Tingkatan beratnya dosa zina dalam Islam dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Zina dengan Wanita yang Bersuami: Dosa ini lebih besar karena melanggar kehormatan suami dan merusak rumah tangga.
2. Zina dengan Tetangga: Melibatkan pengkhianatan terhadap hak-hak bertetangga, membuatnya menjadi dosa yang lebih berat.
3. Zina dengan Istri Saudara: Membuat dosanya semakin besar karena memutus ikatan persaudaraan.
4. Suaminya Sedang Ibadah: Dosanya meningkat jika dilakukan saat suami sedang melakukan ibadah penting.
5. Dengan Mahram atau Orang Tua: Berzina dengan mahram atau dilakukan oleh orang tua menambah beratnya dosa karena melibatkan hubungan keluarga dan kearifan usia.
6. Di Waktu dan Tempat Agung: Dilakukan pada waktu-waktu suci seperti di bulan haram atau di tempat-tempat suci seperti Makkah/Madinah, membuat dosanya semakin parah.
Hukum Islam menetapkan sanksi progresif mulai dari cambuk, pengasingan, hingga rajam untuk mencegah eskalasi dosa. Larangan ini bertujuan melindungi kehormatan individu dan keutuhan keluarga dalam masyarakat.