Suara.com - Zina dalam Islam adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan sah. Definisi ini mencakup hubungan seksual di luar nikah, baik antara orang yang belum menikah maupun yang sudah menikah dengan orang lain.
Zina dilarang keras dalam Islam karena dianggap sebagai dosa besar dan dapat menyebabkan dampak negatif pada individu dan masyarakat. Zina dalam Islam memiliki tingkatan dan klasifikasi berdasarkan jenis serta tingkat keseriusannya. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terdapat dua kategori utama zina dalam syariat Islam:
1. Zina Haqiqi
Melibatkan hubungan seksual fisik di luar pernikahan sah. Terbagi menjadi:
- Zina Muhsan
Dilakukan oleh orang yang sudah/pernah menikah. Hukumannya rajam (dilempari batu hingga meninggal) berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
- Zina Ghairu Muhsan
Dilakukan oleh yang belum menikah. Hukuman 100 kali cambuk dan pengasingan 1 tahun sesuai QS. An-Nur:2.
2. Zina Majazi