Suara.com - Zina dalam Islam adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan sah. Definisi ini mencakup hubungan seksual di luar nikah, baik antara orang yang belum menikah maupun yang sudah menikah dengan orang lain.
Zina dilarang keras dalam Islam karena dianggap sebagai dosa besar dan dapat menyebabkan dampak negatif pada individu dan masyarakat. Zina dalam Islam memiliki tingkatan dan klasifikasi berdasarkan jenis serta tingkat keseriusannya. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terdapat dua kategori utama zina dalam syariat Islam:
1. Zina Haqiqi
Melibatkan hubungan seksual fisik di luar pernikahan sah. Terbagi menjadi:
- Zina Muhsan
Dilakukan oleh orang yang sudah/pernah menikah. Hukumannya rajam (dilempari batu hingga meninggal) berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
- Zina Ghairu Muhsan
Dilakukan oleh yang belum menikah. Hukuman 100 kali cambuk dan pengasingan 1 tahun sesuai QS. An-Nur:2.
2. Zina Majazi
Perbuatan pendahuluan yang mengarah pada zina fisik, mencakup:
- Zina mata (memandang lawan jenis dengan syahwat).
- Zina hati (berkhayal hal mesum).
- Zina lisan (ucapan porno).
- Zina tangan (menyentuh bukan mahram).
Tingkatan beratnya dosa zina dalam Islam dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Zina dengan Wanita yang Bersuami: Dosa ini lebih besar karena melanggar kehormatan suami dan merusak rumah tangga.
2. Zina dengan Tetangga: Melibatkan pengkhianatan terhadap hak-hak bertetangga, membuatnya menjadi dosa yang lebih berat.
3. Zina dengan Istri Saudara: Membuat dosanya semakin besar karena memutus ikatan persaudaraan.
4. Suaminya Sedang Ibadah: Dosanya meningkat jika dilakukan saat suami sedang melakukan ibadah penting.
5. Dengan Mahram atau Orang Tua: Berzina dengan mahram atau dilakukan oleh orang tua menambah beratnya dosa karena melibatkan hubungan keluarga dan kearifan usia.
6. Di Waktu dan Tempat Agung: Dilakukan pada waktu-waktu suci seperti di bulan haram atau di tempat-tempat suci seperti Makkah/Madinah, membuat dosanya semakin parah.
Hukum Islam menetapkan sanksi progresif mulai dari cambuk, pengasingan, hingga rajam untuk mencegah eskalasi dosa. Larangan ini bertujuan melindungi kehormatan individu dan keutuhan keluarga dalam masyarakat.