Suara.com - Umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah saat Nisfu Syaban, salah satunya dengan berpuasa.
Dalam Kitab Sunan Ibn Majah Juz 1 Halaman 444. Dalam kitab tersebut, Ali bin Abu Thalib berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila malam nisfu Syaban (pertengahan bulan Sya’ban), maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini…hingga terbit fajar."
Kapan Nisfu Syaban?
Berdasarkan kalender Kementerian Agama RI, menetapkan 15 Syaban 1446 H jatuh pada tanggal 14 Februari 2025. Artinya bertepatan dengan Hari Jumat.
Baca Juga: Doa Nisfu Syaban Dalam Bahasa Arab dan Artinya
Nisfu Syaban tahun 2025 bertepatan pada Hari Jumat (14/2/2025).
Lantas, Bagaimana Puasa Nisfu Syaban yang Bertepatan di Hari Jumat?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH.Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya membahasnya dalam salah satu pengajian. Saat itu, ada salah satu jemaah yang bertanya mengenai hukum puasa Nisfu Syaban yang jatuh pada Jumat, apakah harus dibarengi dengan hari setelahnya?
"Ada dua pembahasan ya di situ. Pertama kalau kita masuk Nisfu Syaban, kita makhruh berpuasa. Dalam mazab Syafii saja selain zumhur setelah nisfu syaban kita makhruh berpuasa kecuali puasa kebiasaan kita puasa Senin-Kamis dan sebagainya atau kita punya utang," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Selain Mazab Syafii diperbolehkan berpuasa setelah Nisfu Syaban, sampai menjelang Ramadan.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Puasa Nisfu Syaban: Arab, Latin dan Arti
Buya Yahya lalu membahas mengenai puasa yang dikhususkan hanya Hari Jumat. "Di situ ada memang larangan kita tidak boleh mengkhususkan Jumat dengan puasa. Itu disepakati oleh semua mazab. Kalau kita mengkhususkan jumat, saya ingin puasa di hari jumat, gak ada angin gak ada apa, puasa Jumat saja, bukan karena dia punya utang, bukan karena dia meng-qadha, bukan karena dia nazar, puasa Jumat saja, itu yang makhruh. Tidak diperkenankan. Harus ditambah Kamis atau Sabtu," ungkapnya.
Namun untuk Nisfu Syaban yang jatuh pada Hari Jumat berbeda kasus. Buya Yahya kemudian menyinggung mengenai puasa Ayyamul Bidh atau hari-hari putih yang ada di pertengahan bulan.
"Nisfu Syaban tetap boleh berpuasa, karena Syaban semuanya hari untuk berpuasa. Adapun nisfu syaban adalah secara umum ada anjuran dari Nabi untuk berpuasa setiap bulan tiga hari diambil, yaitu hari putih, Tanggal 13, 14, 15 dan ulama tidak mewajibkan ketiga-tiganya," katanya.
Artinya bisa diambil satu hari saja. Lalu, bolehkah hanya mengambil Hari Jumat saja untuk berpuasa?
"Saya tidak mengkhususkan Hari Jumat kok. Karena kebetulan hari putih (Ayyamul Bidh) yang saya akan puasa kebetulan di Hari Jumat. Jadi ini tidak tergolong yang tidak diperkenankan. Karena apa? kita tidak ingin mengkhususkan puasa di Hari Jumat, tapi kita ingin puasa di hari putih. Hari putih di Bulan Syaban," jelasnya.
"Maksud kami apa, bagi yang sudah berpuasa tidak akan bermasalah. Tapi yang sebagian orang itu tiba-tiba mengatakan puasa Nisfu Syaban jadi haram, loh bagaimana pengharaman itu. Wong itu Nisfu Syaban, (puasa) Nisfu Rajab juga boleh kok. Nisfu Muharram boleh kok. Maksud kami hendaknya kita bisa menghindar sebanyak-banyaknya dari mencaci orang, merendahkan orang, membid'ahkan orang," imbuhnya.
Jika tidak bisa berpuasa diketiga hari Ayyamul Bidh, diperkenankan untuk memilih salah satunya. Namun dianjutkan untuk mengganti setelah itu agar bisa sampai berjumlah tiga hari.
Akan tetapi berpuasa satu hari saja di Bulan Syaban juga diperkenankan.