Tak sampai di situ, seorang Muslim yang ikut merayakan Valentine, bisa dianggap sebagai tasyabbuh atau menyerupai umat lain. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW telag memperingatkan umatnya untuk tidak meniru perbuatan orang kafir. Hal ini salah satunya tertuang dalam hadist yang menyatakan:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud).
Sehingga kesimpulannya, apakah orang Islam boleh merayakan hari Valentine sudah jelas bahwa Islam melarangnya. Bahkan perbuatan itu tidak disukai oleh Allah SWT dan dapat mendatangkan murka-Nya. Oleh karena itu, menjauhi kegiatan perayaan hari Valentine merupakan salah satu bentuk kepatuhan umat Muslim terhadap syariat agama.
Alasan Valentine Haram dalam Islam
Terkait hukum merayakan Valentine sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang tegas menerangkan keharamannya. Fatwa itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa muslim dilarang merayakan Hari Valentine karena
3 alasan utama berikut:
• Bukan termasuk dalam tradisi Islam;
• Dikhawatirkan menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas (seks di luar nikah)
• Berpotensi membawa keburukan.
Selain itu, terdapat beberapa alasan lain kenapa Valentine dilarang, diantaranya yaitu:
1. Mendekatkan zina
Perayaan Valentine atau hari kasih sayang bisa menjadi jurang bagi umat muslim. Sebab kegiatan di dalamnya banyak mendekatkan pada perzinahan. Padahal dalam Islam sendiri kita dilarang mendekati zina. Allah SWT telah memperingatkan dalam QS. Al-Isra’ ayat 32, berbunyi:
Baca Juga: Tak Harus Mahal, Ini Rekomendasi 8 Hadiah Valentine di Bawah 50 Ribu
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.