Suara.com - Membayar fidyah merupakan salah satu solusi bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Fidyah puasa adalah memberikan makanan kepada fakir miskin.
Ketentuan ini berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menegaskan bahwa fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan fakir miskin.
Mengutip ulasan di situs resmi Muhammadiyah, salah satu pandangan yang berkembang dalam menentukan besaran fidyah puasa adalah menyesuaikannya dengan harga makanan yang biasa dikonsumsi, sebagaimana aturan yang diterapkan dalam kaffarat sumpah.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 89, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,” (QS. Al-Maidah: 89).
Ayat ini menunjukkan bahwa nilai kaffarat tidak memiliki standar tetap, melainkan mengikuti harga makanan yang biasa dikonsumsi individu tersebut.
Jika seseorang terbiasa menghabiskan Rp 13.000 untuk sekali makan, maka fidyah puasa yang harus dibayarkan juga sebesar Rp 13.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika pengeluaran makan hanya Rp 8.000, maka besaran fidyah pun sebesar Rp 8.000.
Penting untuk dipahami bahwa fidyah puasa dibayarkan sebesar satu kali makan per hari puasa yang ditinggalkan, bukan untuk seluruh konsumsi dalam sehari. Hal ini sesuai dengan konsep kaffarat sumpah, yang menyesuaikan makanan dengan kebiasaan seseorang, bukan seluruh biaya makan dalam sehari. Oleh karena itu, besaran fidyah dapat berbeda sesuai dengan kondisi ekonomi individu.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa fidyah puasa tidak harus dihitung berdasarkan standar tetap seperti 0,6 kg beras, tetapi bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Bahkan, bagi mereka yang tergolong miskin dan tidak mampu membayar fidyah, kewajiban ini tidak berlaku.
Pada akhirnya, pembayaran fidyah bergantung pada kejujuran dalam menilai kemampuan diri sendiri. Keyakinan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dalam hati menjadi landasan utama dalam menetapkan besaran fidyah puasa yang sesuai.