Dari hadis ini, bisa disimpulkan bahwa hanya puasa orang yang telah meninggal yang boleh digantikan oleh ahli warisnya. Sementara itu, jika seseorang masih hidup, maka ia wajib menggantinya sendiri sesuai kemampuannya, baik dengan mengqadha puasa atau membayar fidyah jika tidak mampu.
Oleh karena itu, jika seorang istri tidak mampu mengganti puasanya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka ia cukup membayar fidyah tanpa perlu suaminya menggantikannya dengan puasa.
Dalam Islam, mengqadha puasa adalah tanggung jawab individu yang tidak bisa diwakilkan selama seseorang masih hidup. Suami tidak bisa menggantikan puasa istri yang masih hidup, kecuali dalam kondisi istri sudah meninggal dan masih memiliki utang puasa yang belum terbayarkan. Jika istri memiliki uzur permanen, maka solusi yang diberikan oleh syariat adalah membayar fidyah.