Bolehkah Suami Mengganti Hutang Puasa Istri? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 10 Februari 2025 | 11:08 WIB
Bolehkah Suami Mengganti Hutang Puasa Istri? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Puasa. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam ajaran Islam, utang puasa wajib diganti oleh orang yang meninggalkannya. Namun, ada dua kondisi yang menentukan cara menggantinya.

Pertama, jika seseorang meninggalkan puasa karena uzur sementara, seperti sakit atau bepergian, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain. Kedua, jika seseorang memiliki uzur permanen seperti lanjut usia atau penyakit kronis yang tidak bisa sembuh, maka ia diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah: 184).

Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Dalam riwayat dari lima imam hadis disebutkan:

"Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui.” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Lantas, Bolehkah Suami Mengganti Utang Puasa Istri?

Mengutip ulasan dari website resmi Muhammadiyah, kewajiban mengqadha puasa bersifat individual. Itu berarti puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang masih hidup tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh suami atau anggota keluarga lainnya.

Namun, berbeda halnya jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengganti puasanya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

"Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, ibuku telah wafat padahal ia masih memiliki kewajiban puasa selama satu bulan. Apakah aku boleh menggantikan puasanya?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya beliau bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR Al-Bukhari).

Dari hadis ini, bisa disimpulkan bahwa hanya puasa orang yang telah meninggal yang boleh digantikan oleh ahli warisnya. Sementara itu, jika seseorang masih hidup, maka ia wajib menggantinya sendiri sesuai kemampuannya, baik dengan mengqadha puasa atau membayar fidyah jika tidak mampu.

Oleh karena itu, jika seorang istri tidak mampu mengganti puasanya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka ia cukup membayar fidyah tanpa perlu suaminya menggantikannya dengan puasa.

Dalam Islam, mengqadha puasa adalah tanggung jawab individu yang tidak bisa diwakilkan selama seseorang masih hidup. Suami tidak bisa menggantikan puasa istri yang masih hidup, kecuali dalam kondisi istri sudah meninggal dan masih memiliki utang puasa yang belum terbayarkan. Jika istri memiliki uzur permanen, maka solusi yang diberikan oleh syariat adalah membayar fidyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI