Cara Bayar Utang Puasa Orang Tua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:54 WIB
Cara Bayar Utang Puasa Orang Tua yang Masih Hidup dan yang Telah Meninggal
Ilustrasi Puasa. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam ajaran Islam, utang puasa wajib dibayarkan jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan tertentu. Islam memberikan dua cara untuk membayarnya, yaitu mengqadha puasa atau membayar fidyah.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diwajibkan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah.

Mengutip ulasan website resmi Muhammadiyah, jika seseorang telah lanjut usia (lansia) dan tidak lagi mampu menjalankan puasa, maka Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah.

Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam hal ini, anak tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa orangtua yang masih hidup. Sebab, tanggung jawab ibadah tetap menjadi kewajiban individu masing-masing.

Oleh karena itu, bagi orangtua yang tidak bisa berpuasa dan tidak mampu mengqadhanya, maka membayar fidyah adalah solusinya.

Mengqadha Puasa Orang Tua yang Telah Meninggal

Jika orang tua telah meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka Islam memberikan kesempatan bagi ahli waris untuk menggantikan puasa tersebut. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa jika seseorang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka keluarganya dapat mengqadha puasa untuknya.

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang laki-laki mengenai ibunya yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa.

Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa utang kepada Allah SWT lebih berhak untuk ditunaikan, sebagaimana utang kepada manusia harus dilunasi. Oleh karena itu, ahli waris dianjurkan untuk menggantikan puasa orangtua yang telah meninggal.

Dari dalil-dalil tersebut, Islam memberikan solusi berbeda untuk pembayaran utang puasa orangtua. Jika masih hidup dan tidak mampu berpuasa, maka fidyah menjadi penggantinya. Namun, jika telah meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli waris dapat menggantikannya dengan mengqadha puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI