Suara.com - Pada momen Imlek biasanya ada tradisi membagikan hadiah. Namun apakah boleh Muslim menerima hadiah Imlek? Bagaimana hukum menerima hadiah Imlek menurut Islam? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui Imlek merupakan perayaan momen pergantian tahun dalam kalender China atau Tionghoa. Perayaan Imlek biasanya jatuh antara bulan Januari atau Februari. Tahun ini Imlek bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2025.
Pada momen Imlek, biasanya masyarakat Tionghoa akan membagikan hadiah ke orang-orang terdekat. Tak jarang orang-orang Muslim pun ikut kebagian hadiah dari mereka yang sedang merayakan Imlek.
Nah yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika Muslim menerima hadiah Imlek menurut pandangan Islam? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini hukum menerima hadiah Imlek menurut Islam.
Hukum Menerima Hadiah Imlek Menurut Islam
Berdasarkan hukum Islam, tidak ada larang bagi umat Muslim untuk menerima hadiah Imlek atau hadiah dari non-Muslim. Namun dengan catatan hadiah tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ini sesuai dengan ayat Alquran dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanan: 8)
Ayat tersebut mengajarkan bahwa memberikan hadiah dengan tujuan untuk menjaga hubungan baik dengan non-Muslim dan selama tidak melanggar syariat Islam, maka hal tersebut hukumnya boleh.
Jika jika Muslim menerima hadiah seperti angpao atau makanan dari warga TiongHoa yang sedang meryakan Imlek, selama hadiah tersebut tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang bertentangan ajaran Islam, maka hukumnya mubah (boleh).
Baca Juga: 60 Twibbon Imlek 2025 Terbaru, Bingkai Foto Menarik untuk Media Sosialmu!
Rasulullah SAW juga pernah memberikan dan mendapat hadiah dari non-Muslim yakni Raja Maqauqis. Ini tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut: