Demi Transparansi, Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2025 | 05:00 WIB
Demi Transparansi, Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. [Kemenag]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan dalam operasional haji tahun 1446 H/2025 M dengan mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji secara terbuka.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dirjen PHU Hilman Latief menegaskan bahwa daftar nama Jemaah Haji Khusus akan diumumkan melalui website resmi Kemenag dan media massa.

“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Hilman, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Berangkat ke Arab Saudi Temui Menteri Haji, Menag Finalisasi Kerja Sama Penyelenggaraan Haji 2025

Dalam rapat daring tersebut diikuti Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, 

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini serupa dengan pelaksanaan haji reguler, di mana daftar nama jemaah yang berhak melunasi biaya diumumkan secara terbuka.

Sebelumnya, daftar nama Jemaah Haji Khusus tidak diumumkan secara luas, melainkan hanya disampaikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan terbuka agar semua jemaah bisa mengakses informasi tersebut. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi," kata Hilman.

Kemenag juga meminta Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan daftar nama jemaah yang berhak melunasi biaya haji. Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar jemaah dapat segera mengetahui status mereka dan melakukan proses pelunasan lebih awal.

Baca Juga: Biaya Haji 2025 Dipastikan Turun, Calon Jemaah Hanya Bayar Rp 55,4 Juta

“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, masih terdapat sisa kuota sebanyak 250, jumlah yang lebih besar dibanding sisa kuota haji reguler. Tahun ini, pengisian kuota harus lebih maksimal,” ujar Hilman.

Tahun 2025, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah. Kuota ini terdiri dari 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), dan 1.375 petugas haji yang terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing, serta petugas kesehatan.

Jadwal Pengisian Kuota Jemaah Haji Khusus

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus akan dilakukan pada hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025.

Bila masih terdapat sisa kuota, maka akan dibuka kembali pengisian tambahan pada 17–21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan pada 27–28 Februari 2025,” jelas Nugraha.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengisian kuota harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya meminta kepada para Kepala Bidang Haji agar memastikan pengisian kuota haji khusus ini berjalan sesuai aturan," katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan haji khusus semakin transparan dan mempermudah jemaah dalam proses pelunasan biaya serta persiapan keberangkatan menuju Tanah Suci.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI