Suara.com - Isu Pemprov Jakarta izinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) poligami merebak kuat di sosial media. Isu tersebut ditanggapi PJ Gubernur Jakarta dengan membantah mengizinkan ASN poligami.
PJ Gubernur Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Ada pasal dalam Pergub tersebut yang mengatur mekanizme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Hal itu kemudian dianggap sebagai tanda bahwa Pemprov memperbolehkan ASN poligami oleh warganet.
Namun, pejabat berwenang menyebut jika penerbitan Pergub Nomor 2 tahun 2025 adalah untu melindungi keluarga ASN bukan untuk mengizinkan poligami. Konten viral itu telah membelokkan inti isi Pergub terbaru.
Dalam Islam, ada aturan tersendiri bila seseorang hendak berpoligami. Hukum poligami dalam Islam adalah mubah, atau diperbolehkan. Akan tetapi harus memenuhi syarat mampu, baik secara finansial, spiritual, dan mental.
Baca Juga: Geram, Rieke Diah Pitaloka Desak Pramono-Rano Cabut Aturan ASN Boleh Poligami Usai Dilantik
Hukum poligami dalam Islam juga bisa menjadi haram apabila tidak bisa memberi nafkah tetapi memaksakan diri untuk melakukan poligami. Hal itu dapat menimbulkan kesengsaraan, sebab memberi nafkah merupakan kewajiban suami kepada istri. Jika dipaksanakan kondisi tersebut menjadi dosa.
Pernikahan yang sah dan menciptakan kebahagiaan adalah pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan. Terpenuhinya syarat-syarat pernikahan akan menciptakan hikmah pada kehidupan. Panduan ini tertera dalam Al Quran surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Baca Juga: Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian
Hikmah kehidupan yang tercantumkan adalam ayat di atas antara lain terciptanya ketentraman hidup karena adanya kasih sayang dalam hubungan suami istri. Dengan demikian akan tercipta pula keharmonisan, sehingga dapat menumbuhkembangkan anak-anak dengan mental yang kuat dan sehat. Jika tidak, kerugian atau dosalah yang didapatkan oleh pasangan suami istri tersebut.
Kembali pada persoalan isu Pemprov Jakarta mengizinkan ASN berpoligami. Pergub yang dirilis pada 6 Januari 2025 itu tidak menyebutkan secara gamblang seorang suami diperbolehkan poligami.
Pergub terbaru itu memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Memastikan bahwa proses keduanya terlaporkan kepada yang berwenang.
Pergub terbaru juga merinci batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.
Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melanggar. Apabila ada yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Perincian peraturan mengenai syarat-syarat seorang ASN ingin beristri lebih dari satu diatur dalam Pasal 5. Poin-poinnya adalah sebagai berikut.
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.
4. Mendapat persetujuan istri secara tertulis.
5. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu.
Izin berpoligami untuk ASN tidak dapat diberikan apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN.
2. Tidak memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas.
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Demikian itu informasi mengenai hukum poligami dalam Islam. Silahkan dipelajari dan direnungkan baik-baik.
Kontributor : Mutaya Saroh