"Dalam interaksi kebersamaan misalnya saudara kita yang Nasrani memberikan hadiah kepada kita kita makan atau uang, itu boleh kita terima, bahkan kita pun boleh memberikan (hadiah) kepada mereka)," tutur Buya Yahya.
Salah satu hal yang perlu digarisbawahi adalah, sebaiknya kita memberikan hadiah tersebut bukan saat perayaannya, agar tidak dianggap untuk mengagungkan syiar agama lain.
"Waktu memberi (hadiah) bukan dalam irama mengagungkan syiarnya, kita tidak perlu memberikan hadiah waktu (Natal/Imlek), beri aja setelahnya nanti setelah bulannya atau sebelumnya. Kalau pengin memberikan hadiah yang banyak, 100 juta juga boleh kok," ucap Buya Yahya.
Pada intinya, Islam mengajarkan hubungan kemanusiaan yang baik antar sesama, tanpa melihat perbedaan agama. Selama tidak ada upaya untuk mengagungkan syiar agama lain atau merendahkan umat Islam, memberikan hadiah saat Imlek dianggap boleh dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Demikianlah informasi terkait hukum memberi hadiah Imlek ke teman menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas