Bolehkah Muslim Memberi Hadiah Imlek? Ini Kata Buya Yahya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:52 WIB
Bolehkah Muslim Memberi Hadiah Imlek? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana Hukum Memberi Hadiah Imlek dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imlek atau Tahun Baru China adalah salah satu perayaan yang memiliki makna penting bagi masyarakat Tionghoa. Dalam perayaan ini, salah satu tradisi yang kerap dilakukan adalah saling memberikan hadiah. Lantas, bagaimana hukum memberi hadiah Imlek ke teman menurut Islam?

Dalam tradisi Imlek, memberikan hadiah dianggap sebagai simbol berbagi kebahagiaan, keberuntungan, dan harapan baik di tahun yang baru. Sementara itu, dalam ajaran Islam, memberikan hadiah merupakan tindakan yang sangat dianjurkan, karena dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kasih sayang antar sesama.

Namun, sering kali banyak yang bertanya-tanya, bagaimana pandangan Islam mengenai memberi hadiah pada perayaan Imlek? Apakah tindakan ini diperbolehkan atau tidak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Memberi Hadiah Imlek dalam Islam Menurut Buya Yahya

Dalam Islam, memberi hadiah adalah salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan, selama hadiah tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Perbanyaklah memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kedengkian." (HR. Al-Bukhari).

Hal ini menunjukkan bahwa hadiah memiliki nilai positif dalam mempererat hubungan antar sesama, baik itu sesama umat Islam maupun dengan orang non-Muslim.

Terkait memberi atau menerima hadiah Imlek menurut Islam, KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya pernah membahasnya. Dalam video ceramah yang diunggah melalui saluran Al-Bahjah TV, menerima hadiah dari orang yang merayakan Imlek tidak dilarang dalam Islam, selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat agama.

Hal ini juga berlaku jika seorang muslim memberikan hadiah kepada temannya saat perayaan Imlek. Pemberian hadiah tersebut pada dasarnya diperbolehkan, karena yang diberikan adalah sesuatu yang dianggap sebagai kebaikan oleh pemberinya.

Baca Juga: 7 Model Baju Imlek Anak Perempuan: Dari Cheongsam Modern Hingga Hanfu yang Anggun

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Buya Yahya menekankan bahwa yang tidak diperkenankan adalah jika penerimaan hadiah tersebut dilakukan dalam konteks mendukung atau mengagungkan syiar agama lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI