Suara.com - Puasa Rajab adalah salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh umat Islam, terutama di Indonesia. Namun, ternyata ada perdebatan mengenai apakah puasa ini termasuk sunnah atau bid'ah. Untuk memahami hal ini, penting untuk meninjau sumber-sumber hukum Islam dan pendapat para ulama.
Perlu diketahui, dalam konteks syariah, bid'ah merujuk pada inovasi dalam ibadah yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an, hadits, ijma', atau qiyas. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan bahwa bid'ah yang sesat adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sebaliknya, jika suatu amalan memiliki dasar dalam syariah, meskipun baru, maka tidak dianggap bid'ah dalam pengertian syar'i.
Apakah Puasa Rajab Hukumnya Bid'ah?
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, tidak ada hadits spesifik yang menganjurkan puasa di bulan Rajab. Namun, tidak ditemukan pula larangan untuk berpuasa di bulan ini dalam sumber-sumber hukum Islam. Jadi, apakah puasa Rajab hukumnya bid'ah?
Baca Juga: Doa Malam Isra Miraj Dibaca 27 Rajab 1446 H/2025, Teks Arab dan Terjemahannya
Sementara itu, para ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab secara mutlak adalah perkara yang disukai. Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia wajib untuk berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya (Syarh Fath Al Qadir, 2/391).
Mazhab Maliki juga berpendapat mengenai kesunnahan puasa di bulan Rajab secara mutlak, meski dengan sebulan penuh. Ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah tiga, di antaranya adalah Al Muharram, Rajab dan Sya’ban.
Di sisi lain, Mazhab Syafi’i menyunahkan puasa Rajab secara mutlak, tanpa memandang bahwa amalan itu dilakukan di sebagian bulan Rajab atau di seluruh hari-harinya. Meski begitu, Imam Syafi’i dalam pendapat qadim menyatakan bahwa makruh menyempurnakan puasa satu bulan di selain bulan Ramadhan, agar tidak ada orang jahil yang meniru dan mengira bahwa puasa itu diwajibkan, karena yang diwajibkan hanyalah puasa Ramadhan. Namun ketika unsur itu hilang, Imam Syafi’i menyatakan ”jika ia mengerjakan maka hal itu baik” (Fadhail Al Auqat, 28).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ibnu Rajab Al Hanbali, bahwa kemakruhan puasa di bulan Rajab hilang dengan tidak berpuasa penuh di bulan Rajab atau berpuasa penuh dengan menambah puasa sebulan di bulan lainnya di tahun itu.
Berdasarkan ulasan di atas tentunya sekarang Anda sudah tidak penasaran lagi, apakah puasa Rajab hukumnya bid'ah.
Baca Juga: Niat Puasa Rajab dan Senin Kamis, Pahami Hukum dan Ketahui Jadwalnya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama