Suara.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M akhirnya telah disepakati Pemerintah dan DPR. Nilai rata-ratanya Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 dolar AS Rp16.000 dan 1 rial Saudi Rp4.266,67.
Dengan demikian nilainya turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Karena itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji ikut turun. Rerata Bipih 2024 senilai Rp56.046.171,60, sementara tahun ini sebesar Rp55.431.750,78.
Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun. Rata-rata milai manfaat per jemaah pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01.
"Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (7/1/2024)
"Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia," ujarnya lagi.
Hilman menjelaskan beberapa alasan turunnya biaya haji tahun ini.
Pertama, kata Hilman, Kemenag pada 2024 berhasil melakukan banyak efisiensi hasil dari proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Komponen yang diefiensi antara lain akomodasi, konsumsi, hingga biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).
"Efisiensi juga bisa dilakukan pada komponen operasional layanan umum dalam negeri dan luar negeri," sebut Hilman yang menyebut total efiensi mencapai Rp600 miliar.
Baca Juga: Panja Haji Sambangi Istana, Lapor ke Prabowo Biaya Haji Turun
Alasan kedua, lanjut Hilman, usulan awal Kemenag dibahas kembali. Tolak ukurnya didasarkan pada realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024.