Tanggal 1 Januari 2025, umat muslim telah memasuki bulan Rajab 1446 Hijriah. Itu artinya, hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 besok telah memasuki hari ke-5 bulan Rajab. Lalu bolehkah puasa Fajab di hari ke-5? Simak ketentuan selengkapnya dalam ulasan artikel berikut.
Suara.com - Puasa adalah salah satu amalan sunnah yang sangat disukai oleh Allah Swt. Dengan berpuasa seseorang dapat menjaga dirinya dari segala perbuatan dosa dan maksiat.
Seperti yanh diketahyu puasa merupakan salah satu amalan yang dapat dilakukan kapan pun kecuali di hari yang dilarang oleh Allah SWT untuk berpuasa. Mengingat bulan Rajab ini termasuk bulan yang diperbolehkan untuk berpuasa, maka umat Islam sangat dianjurkan untuk berpuasa. Akan tetapi, terkait ketentuan berapa hari menjalankan puasa yang dianjurkan di bulan Rajab, tidak ada ketentuan hadist shahih yang menyebutkan hal itu.
Bolehkan Puasa Rajab di Hari Ke-5?
Melansir NU Online, Imam Al Ghazali menyatakan bahwa puasa Rajab mempunyai kemuliaan tersendiri. Akan tetapi, puasa ini tidak boleh dikerjakan selama satu bulan penuh lantaran dianggap menyerupai puasa di bulan Ramadhan.
Adapun Puasa di bulan Rajab dalam keterangan Hâsyiyah I’ânah at-Thaâlibîn, juz 2 yakni boleh dikerjakan 3 hari apa saja selama masih dalam bulan Rajab. Akan tetapi, tidak dianjurkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh karena hukumnya makruh.
Sebagai gantinya, puasa di bulan Rajab sebaiknya dilakukan di hari-hari tertentu terutama hari yang istimewa dalam bulan tersebut, seperti ayyâmul bîdh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, Kamis, ataupum Jumat. Selain itu, puasa Rajab juga bisa dilakukan secara bergantian, yaitu satu hari berpuasa dan satu hari tidak.
Nah terkait pertanyaan bolehkah puasa Fajab di hari ke-5 ini, Islam tidak melarangnya. Dengan catatan tidak berpuasa terus menerus selama sebulan penuh.
Hukum Puasa Rajab
Secara umum puasa Rajab hukumnya sunnah. Namun sejauh ini, tidak ada dalil atau hadits khusus yang secara langsung menjelaskan tentang kesunnahan puasa Rajab. Akan tetapi, dalam buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' karya Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, dijelaskan bahwa terdapat keutamaan yang bisa diperoleh saat melaksanakan puasa di bulan Rajab pada tanggal 1, 2, dan 3 Rajab.
Sementara itu, hukum puasa di bulan Rajab secara umum menurut pandangan 4 Mazhab utama Islam, yaitu Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki. Di antara keempatnya, ada yang berpendapat bahwa hukum puasa Rajab itu sunnah, dan ada pula yang berpendapat makruh.
Baca Juga: Puasa Rajab Berapa Hari? Ini Penjelasan dan Jadwal Lengkapnya!
Niat Puasa Rajab
Seperti puasa pada umumnya, muslim juga diperintahkan untuk membaca niat puasa Rajab. Nah niat puasa Rajab juga dilakukan pada malam hari, mulai dari waktu maghrib hingga sebelum fajar. Berikut adalah lafal niatnya: