4. Aturan Jika Melewati Ramadhan Selanjutnya
Jika seseorang tidak dapat mengqadha puasa hingga datangnya Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengganti puasa dengan fidyah. Fidyah berupa memberi makan orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, jika tidak ada alasan syar'i yang membenarkan keterlambatan tersebut.
5. Aturan Jika Orang yang Wajib Qadha Puasa Meninggal
Apabila seseorang meninggal sebelum sempat mengganti puasanya, terdapat dua pendapat ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa ahli waris harus menggantikan puasa tersebut dengan memberikan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pendapat kedua mengharuskan ahli waris untuk mengganti puasa tersebut, namun hal ini memerlukan izin dari ahli waris.
Demikianlah informasi terkait niat puasa qadha Ramadhan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas