Suara.com - Menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga sering menjadi pilihan beberapa pasangan yang ingin menghindari konflik atau perbedaan pendapat dengan orang tua. Namun, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan seperti ini dalam Islam dan dampaknya di mata negara?
Pengertian Nikah Siri
Mengutip dari berbagai sumber, nikah siri berasal dari istilah Arab az-zawaj as-siri, yang berarti pernikahan yang dilakukan secara tersembunyi atau tidak diumumkan kepada publik.
Dalam masyarakat Indonesia, pernikahan siri umumnya dilakukan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga negara lainnya.
Menurut penjelasan dalam buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Yani C. Lesar, praktik ini sah di mata agama asalkan memenuhi rukun nikah, seperti calon suami dan istri yang bukan muhrim, wali, dua saksi, serta ijab kabul.
Namun, ketiadaan pencatatan resmi membuat pernikahan ini tidak diakui negara dan berdampak pada hak-hak hukum pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait keabsahan wali nikah. Dalam Islam, wali nikah adalah rukun yang harus dipenuhi.
Biasanya, wali nasab utama adalah ayah kandung mempelai wanita. Jika wali utama tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat, hak perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim.
Buya Yahya menjelaskan dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga tetap sah di mata agama selama memenuhi rukun nikah. Namun, pasangan perlu memahami bahwa tanpa pencatatan resmi, pernikahan ini tidak memiliki perlindungan hukum.
Ketiadaan pencatatan resmi pada nikah siri sering menimbulkan berbagai dampak, termasuk kesulitan dalam mengurus administrasi negara, klaim hak hukum, serta risiko konflik dengan keluarga atau masyarakat sekitar.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan ini berpotensi menghadapi hambatan dalam hal pengakuan status hukum di kemudian hari.
Nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga sah menurut Islam jika memenuhi rukun nikah, tetapi pernikahan ini tidak diakui oleh negara.
Akibatnya, pasangan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang mempertimbangkan nikah siri untuk memahami konsekuensi hukum dan sosial dari keputusan ini.