Suara.com - Puasa Rajab menjadi salah satu ibadah yang kerap dilakukan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia. Namun, praktik ini juga tak lepas dari perdebatan terkait status kesunahannya. Sebab, ada pendapat yang mengatakan puasa bulan Rajab termasuk bid'ah.
Mengutip NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, memberikan penjelasan mengenai kontroversi ini.
Menurut Alhafiz, setiap amalan yang dilakukan umat Islam harus memiliki dasar yang kuat, baik dari Al-Qur'an, hadits, ijma', maupun qiyas. Ia menjelaskan bahwa amalan ibadah dapat dikategorikan sebagai sunnah atau bid’ah.
"Amalan sunnah adalah amalan yang memiliki pijakan dalam sumber agama Islam. Sedangkan amalan bid’ah adalah amal yang tidak memiliki pijakan dalam Islam," ungkapnya.
Baca Juga: Apakah Puasa Bulan Rajab Punya Keistimewaan? Ini Dalilnya
Namun, ia juga menekankan pentingnya memahami definisi bid’ah dalam konteks syariah, bukan secara bahasa. Bid’ah dalam syariah merujuk pada perkara baru yang tidak memiliki dalil syar'i. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Kitab Syarah Shahih Bukhari:
"Yang dimaksud bid’ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid’ah menurut syara’ meskipun masuk kategori bid’ah menurut bahasa."
Terkait puasa di bulan Rajab, Alhafiz menyatakan bahwa tidak ada hadits yang secara lugas dan spesifik menganjurkan amalan tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan larangan untuk berpuasa di bulan Rajab dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an, hadits, atau ijma'. Oleh karena itu, puasa sunnah Rajab tidak dapat dianggap sebagai bid’ah.
Hal ini diperkuat oleh pandangan Imam An-Nawawi dalam Kitab Faidhul Qadir bi Syarhi Jami’is Shaghir. Menurut Imam Nawawi, tidak ada riwayat yang secara spesifik menganjurkan atau melarang puasa Rajab.
"Ibadah puasa pada prinsipnya dianjurkan dalam agama," jelas Alhafiz mengutip pandangan Imam Nawawi.
Baca Juga: Pahalanya Setara Ibadah 900 Tahun, Kapan Puasa Rajab 2025?
Alhafiz menyimpulkan bahwa Islam menganjurkan puasa secara umum di bulan atau hari apa saja, kecuali pada hari-hari yang secara tegas dilarang, seperti dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dengan demikian, meskipun tidak ada dalil spesifik, puasa di bulan Rajab tetap dianjurkan berdasarkan dalil umum.
Ia juga mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat di masyarakat.
"Adapun perbedaan pendapat di tengah masyarakat mesti disikapi dengan bijaksana. Setiap pihak tidak boleh memaksakan kehendaknya. Semuanya harus menghargai pandangan orang lain yang berbeda," tutupnya.