Suara.com - Tahun Baru Masehi merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Berbagai kegiatan perayaan biasanya dilakukan untuk menyambut datangnya tahun baru, salah satunya adalah meniup terompet. Lantas, bagaimana hukum meniup terompet tahun baru menurut Islam?
Meniup terompet sudah menjadi tradisi yang sering terlihat di banyak acara besar di seluruh dunia. Walaupun bagi sebagian orang meniup terompet tidak memiliki makna agama khusus, bagi umat Islam, perayaan yang menggabungkan dengan tradisi agama lain perlu dipikirkan dengan hati-hati.
Hukum mengenai apakah umat Islam boleh ikut serta dalam tradisi tersebut tidak dapat dipandang hanya dari segi kebiasaan semata, tetapi juga dari perspektif agama yang lebih dalam. Hal ini menjadi tema penting yang sering dibahas oleh tokoh-tokoh agama, salah satunya adalah Buya Yahya. Berikut ulasan selengkapnya.
Hukum Meniup Terompet Tahun Baru
Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum meniup terompet dalam konteks perayaan Tahun Baru Masehi. Dalam video yang diunggah oleh saluran YouTube Al-Bahjah TV yang menampilkan Buya Yahya, ia menjelaskan sebuah pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim, yaitu mengenai hukum meniup terompet saat perayaan tahun baru.
Pertanyaan ini berkaitan dengan apakah tindakan tersebut dapat memancing malaikat Israfil, yang dikenal sebagai malaikat yang akan meniup sangkakala pada hari kiamat.
Buya Yahya menegaskan bahwa dalam Islam, tidak ada kaitan antara meniup terompet dan malaikat Israfil. Menurutnya, yang meniup trompet tersebut adalah malaikat Israfil yang memiliki tugas khusus pada waktunya, yakni menjelang kiamat.
Menurut Buya Yahya, asal hukum dari meniup terompet itu sendiri boleh, karena hanya sekadar kebiasaan. Namun, masalah muncul ketika aktivitas tersebut dilakukan bersamaan dengan tradisi yang berkaitan dengan agama atau kepercayaan selain Islam.
Baca Juga: Twibbon Tahun Baru 2025 dengan Desain Keren, Unduh di Sini
Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa penting untuk memperhatikan konteks budaya dalam Islam. Jika sebuah kebiasaan atau budaya tidak sesuai dengan ajaran Islam dan merupakan ciri khas dari agama atau kelompok tertentu, maka umat Muslim tidak diperbolehkan untuk mengikuti atau menirunya.