4. Mahar yang Bercampur dengan Jual Beli
Mahar tidak boleh bercampur dengan transaksi jual beli atau syarat-syarat komersial lainnya. Pernikahan harus dipandang sebagai ikatan spiritual, bukan transaksi bisnis. Jika mahar mengandung unsur jual beli, maka itu dianggap tidak sah.
5. Mahar yang Berlebihan
Mahar yang berlebihan, baik dari segi nilai maupun syarat-syaratnya, dilarang dalam Islam. Ini termasuk permintaan untuk memberikan barang-barang mewah atau mahal yang tidak sebanding dengan nilai pernikahan itu sendiri. Dalam Islam, ada anjuran untuk menjaga kesederhanaan dalam hal mahar untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.
Dengan memahami jenis-jenis mahar yang dilarang ini, calon pengantin dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan ajaran Islam dalam mempersiapkan pernikahan mereka.