Suara.com - Dalam Islam, mahar adalah bagian penting dari pernikahan yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon istri. Namun, ada beberapa jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Berikut adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam:
1. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat jelas dianggap merendahkan dan dilarang.
Contohnya, memberikan barang-barang yang tidak berguna atau tidak dapat dihargai, seperti benda-benda yang rusak atau tidak layak pakai. Mahar seharusnya mencerminkan tanggung jawab dan penghargaan terhadap calon istri.
2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan pihak laki-laki juga dilarang. Hal ini karena pernikahan seharusnya tidak menjadi beban finansial yang berat bagi salah satu pihak.
Mahar yang terlalu tinggi dapat menyebabkan stres dan masalah dalam hubungan, sehingga disarankan untuk memilih mahar yang sederhana dan sesuai kemampuan.
3. Mahar yang Haram
Mahar yang diperoleh dari sumber-sumber haram, seperti hasil mencuri, berjudi, atau barang-barang terlarang (seperti khamr atau babi), juga dilarang dalam Islam. Pemberian mahar harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran agama.