Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:15 WIB
Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...
Ilustrasi Kembang Api Tahun Baru (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Malam tahun baru identik dengan pesta kembang api dan petasan. Bahkan di sejumlah titik lokasi, sengaja disiapkan agar masyarakat bisa menyaksikan gemerlapnya malam tahun baru yang bertabur kembang api. Terkait hal itu, bagaimana hukum menyalakan kembang api tahun baru dalam Islam?

Bagi sebagian orang, merayakan tahun baru tanpa menyalakan kembang api atau petasan rasanya kurang afdol. Sebab pesta kembang api menjadi puncak momen pergantian tahun yang sangat dinantikan.

Di sisi lain, ada pula orang yang tidak suka dengan petasan dan kembang api. Terutama kembang api yang dinyalakan di malam pergantian tahun. Adapun alasannya, suara petasan sangat keras dan mengganggu pendengaran. Selain itu, beberapa orang juga menganggap jika petasan atau kembang api cukup bahaya karena bisa meledak dan menimbulkan kebakaran.

Lalu seperti apa Islam memandang kembang api dan petasan sebagai bagian dari tradisi perayaan tahun baru di Indoensia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang

Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru

Terkait hukum menyalakan kembang api tahun baru bagi umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan pendapat para ulama sepakat bahwa haram hukumnya. Mengingat beberapa hal negatif daripada positifnya. 

"Membakar petasan ini (saat malam tahun baru) ternyata dalam catatan sejarahnya adalah budaya yang berasal bukan dari budaya Islam. Bahkan pembakaran petasan ini pada masa awal memiliki nuansa teologis yang bertentangan dengan akidah islamiah" kata Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sujut seperti dikutip dari kanal YouTube Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.

Menurutnya pembakaran petasan ini banyak memiliki atau menimbulkan dampak negatif seperti kebakaran. Dalam perspektif Islam, membakar petasan ini termasuk dalam kategori tabzir atau pemborosan yang dilarang dalam agama.

"Merespon hal ini, komisi  MUI Sumut menerbitkan fatwa tentang hukum membakar petasan no 3 pada tahun 2017 MUI Sumut hukumnya haram," tegasnya.

Di sisi lain, menurut para ulama, membakar petasan di malam tahun baru memiliki tiga tingkatan hukum tasyabuh. Adapun tingkat pertama bisa sampai haram hingga murtad yaitu ketika seseorang meniru perilaku non muslim dengan cenderung hatinya ridho dan senang.

Baca Juga: Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025

Tingkatan yang kedua, hanya meniru perilaku non muslim namun tidak sampai ridho maka hukumnya haram. Kemudian tingkatan ketiga yaitu saat seseorang membakar kembang api saat malam tahun baru semata hanya untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaannya maka hukumnya makruh.

Bahaya Petasan dan Kembang Api

Meski tampak memukau ketika dinyalakan tepat pada malam pergantian tahun, petasan tetap menyimpan bahayanya sendiri berikut diantaranya:

1. Menyebabkan cidera akibat ledakan petasan atau kembang api

2. Jadi pemicu masalah pernapasan

3. Menyebabkan polusi udara

4. Dapat mencemari air

5. Mengganggu kesehatan mental

6. Merusak tanaman dan melukau hewan.

Mengingat bahayanya yang lebih besar daripada manfaatnya, sebaiknya masyarakat lebih bijak dalam merayakan acara peringatan tahun baru.

Sebab Islam sendiri telah memiliki ketentuan mengenai tradisi pesta kembang api saat tahun baru yang erkembang di masyarakat. Dimana hukum menyalakan kembang api tahun baru dalam Islam dianggap makruh hingga haram.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI