Suara.com - Bulan Rajab dikenal sebagai salah satu dari empat bulan haram (asyhurul hurum) dalam Islam. Umat Muslim sering mengaitkan bulan ini dengan anjuran memperbanyak ibadah, termasuk berpuasa.
Lantas, apakah ada dalil yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa di bulan Rajab?
Mengutip ulasan di website resmi Muhammadiyah, jika ditelusuri, tidak ditemukan dalil yang secara spesifik menjelaskan keutamaan puasa di bulan Rajab dibandingkan bulan lainnya.
Anjuran memperbanyak puasa pada bulan ini lebih kepada semangat meningkatkan ibadah di bulan-bulan haram secara umum, tanpa keutamaan khusus yang hanya berlaku untuk puasa di bulan Rajab.
Selain itu, puasa tiga hari di bulan Rajab sering disalahpahami sebagai amalan yang dikhususkan untuk bulan ini. Sebenarnya, puasa ini merupakan bagian dari anjuran umum berpuasa tiga hari setiap bulan, yang dikenal sebagai ayyamul bidh (hari-hari putih).
Rasulullah Saw menyebutkan keutamaan puasa ini dalam hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasaiy dan disahihkan oleh Ibnu Hibban:
“Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari putih setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15. Beliau bersabda, ‘Puasa tiga hari ini seperti puasa setahun penuh.’” (HR. An-Nasaiy, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin tiga hari puasa dapat disetarakan dengan puasa setahun penuh? Jawabannya dapat ditemukan dalam Surat Al-An’am ayat 160:
“Barangsiapa berbuat baik, maka baginya sepuluh kali lipat kebaikan.”
Berdasarkan ayat ini, puasa tiga hari dihitung setara dengan tiga puluh hari. Jika dilakukan selama 12 bulan, maka hasilnya adalah puasa setara sepanjang tahun.
Dengan pemahaman ini, puasa di bulan Rajab tidak memiliki keistimewaan khusus dibandingkan bulan lainnya, tetapi tetap dianjurkan sebagai bagian dari amalan sunnah yang berlaku sepanjang tahun.
Bulan Rajab sebagai bulan haram tentu memiliki keistimewaan tersendiri, namun keutamaan puasa pada bulan ini tidak didasarkan pada dalil tertentu yang mengkhususkan bulan tersebut.