Apa Hukum Santet dalam Islam? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 19:16 WIB
Apa Hukum Santet dalam Islam? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Ilustrasi santet. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Santet sering kali menjadi topik yang hangat diperbincangkan di tengah masyarakat yang bahkan sampai hari ini. Praktik ini dikenal sebagai upaya mencelakai orang lain menggunakan kekuatan ghaib, seperti jarum, paku, atau boneka.

Mengutip ulasan dari situs resmi Muhammadiyah, santet dikategorikan sebagai bagian dari sihir dalam agama Islam. Hukumnya jelas-jelas haram dan termasuk dalam dosa besar.

Al-Qur’an secara tegas menyebutkan bahaya sihir dalam surah Al-Baqarah ayat 102. Ayat ini menjelaskan bagaimana setan mengajarkan sihir kepada manusia di zaman Nabi Sulaiman, meskipun Nabi Sulaiman sendiri bebas dari tuduhan tersebut.

Allah SWT berfirman, “Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia.”

Mayoritas ulama sepakat bahwa sihir, termasuk santet, adalah haram dan tidak sejalan dengan nilai-nilai keimanan. Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan sihir sebagai salah satu dari tujuh dosa besar dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.

Dalam hadis itu, sihir disebutkan setelah syirik, menunjukkan betapa beratnya pelanggaran ini di mata Allah SWT.

Tafsir Ibnu Katsir memperkuat pandangan ini, menegaskan bahwa sihir bukan ilmu yang diturunkan oleh Allah, melainkan perbuatan setan yang mengajarkan keburukan. Praktik seperti santet dianggap sebagai bentuk nyata dari syirik, yang merupakan dosa terbesar dalam Islam.

Muhammadiyah, melalui Majalah Suara Muhammadiyah edisi 10 tahun 2011, menyebutkan bahwa santet tidak hanya dilarang tetapi juga mengancam akidah pelakunya. Praktik ini bertentangan dengan nilai-nilai tauhid dan dapat membawa konsekuensi berat baik di dunia maupun akhirat.

Dalam pandangan Islam, hukum santet jelas haram. Meski berakar pada tradisi lokal, santet tetap tergolong sihir, yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI