Suara.com - Indonesia sering dilanda bencana yang membawa dampak besar, mulai dari kehilangan harta benda hingga penderitaan masyarakat. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan penting: apakah zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana?
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, secara syariat, penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berhutang (gharimin), mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibn sabil). Hal itu juga dijelaskan Allah SWT dalam Surah At-Taubah Ayat 60.
Pada pandangan awal, korban bencana tidak secara eksplisit termasuk dalam kategori mustahiq (penerima) zakat. Namun, dalam banyak kasus, korban bencana dapat dimasukkan dalam kategori fakir dan miskin.
Menurut jumhur ulama, fakir dan miskin adalah mereka yang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan bantuan. Korban bencana yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda jelas memenuhi kriteria ini, sehingga mereka berhak menerima zakat.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan bahwa orang yang kehilangan harta benda akibat bencana diperbolehkan menerima sedekah hingga mereka mampu bangkit kembali.
Selain itu, korban bencana yang terpaksa berhutang demi memenuhi kebutuhan dasar dapat menerima zakat dari bagian gharimin.
Ketika sumber daya terbatas, prioritas penyaluran bantuan diberikan kepada mereka yang berada dalam kondisi paling mendesak. Prinsip ini sesuai dengan maqashid syariah, yang menempatkan penyelamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai prioritas utama.
Dalam penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah, peran lembaga pengelola ZIS sangat penting untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.
Infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih besar karena tidak terikat ketentuan syariat tertentu, sehingga lebih mudah digunakan untuk membantu korban bencana.
Melalui pengelolaan yang profesional dan sinergi antar lembaga, bantuan dapat menjangkau mustahiq dari berbagai kategori, termasuk korban bencana yang membutuhkan uluran tangan di saat sulit. Dengan cara ini, manfaat zakat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.