Suara.com - Malam tahun baru merupakan malam di mana kita menyambut perubahan tahun. Umumnya malam tahun baru akan disambut dengan berbagai perayaan oleh masyarakat di seluruh dunia. Namun, bagaimana hukum merayakan malam tahun baru menurut Islam.
Sejak dulu hukum merayakan malam tahun baru menurut Islam tak henti-hentinya dibahas. Bila mengutip penjelasan Abdullah bin Al-Ash Radhiyallahu'anhu yang tercantum dalam 'Aun Al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh Hadits no 3512, berkata, "Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat Bersama mereka."
Dari penjelasannya tersirat makna bahwa jika orang Islam merayakan malam tahun baru maka itu menyerupai orang-orang kafir secara lahiriah yang dapat beresiko menumbuhkan loyalitas batin. Hal ini dapat menafikan keimanan mereka kepada Allah Swt sebagaimana firman Allah Ta'ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Baca Juga: Apakah Orang Islam Boleh Mengucapkan Selamat Natal? Ini Hukumnya dalam Islam
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu) ; sebagaimana mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin ; maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah/5 : 51]
Berdasarkan paparan tersebut hukum merayakan malam tahun baru menurut Islam dalah tidak boleh atau haram. Umat Islam dilarang untuk merayakan hari-hari besar yang tidak ada landasannya dalam Islam. Dalam sebuah hadist sahih Anas bin Malik Radhiyallahu'anhu, Ia berkata Rasulullah bersaba:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَ لَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمُ الأَضْحَى وَيَوْمُ الْفِطْرِ
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya : Iedul Adha dan Iedul Fithri“.
Berdasarkan sabda nabi terebutlah, umat Islam wajib membuat perayaan besar hanya pada dua hari besar tersebut, yakni hari raya Idul Adha dan Idul Fitri. Sementara hari-hari besar lain, asalkan memiliki landasan kuat dalam ukuwah Islam, diperbolehkan. Misalnya perayaan hari lahir Nabi Muhammad atau Maulud Nabi. Umat Islam diperbolehkan untuk merayakan sebagai tanda syukur atas kelahiran dan ilmu yang diajarkan Nabi Muhammad saw.
Baca Juga: Bikin Bakaran Frozen Food Gak Pake Ribet? Cus, Intip Resep Bumbu Olesnya!
Demikian itu penjelasan hukum merayakan malam tahun baru menurut Islam. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh