Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim, memberikan instruksi kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melaksanakan seleksi calon petugas haji tahap 2 pada 5 Desember 2024 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan tertib dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Dalam surat bernomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia, Faisal mengingatkan pentingnya integritas dalam seleksi petugas haji.
Selain itu, ia menekankan perlunya membuka saluran pengaduan bagi peserta seleksi yang menghadapi masalah selama proses berlangsung.
Baca Juga: QLola by BRI Mudahkan Perjalanan Umrah dan Haji yang Lebih Efisien
"Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji," kata Faisal, Rabu (4/12/2024).
Instruksi ini juga dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya rekrutmen petugas haji yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.
Faisal berharap dengan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, seleksi ini dapat menghasilkan calon petugas haji yang memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme yang tinggi.
Surat ini juga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memastikan proses seleksi petugas haji berlangsung secara bersih, berkualitas, dan bebas dari unsur yang merugikan publik.
Baca Juga: Dikirimi Rendang Mama Fuji, Aisar Khaleed Blak-blakan Sebut Keluarga Haji Faisal Sebagai Mertuanya