Adapun yang berlaku pada kebiasaan menundukkan kepala dan badan kepada batasan yang tidak sampai kepada sekurang-kurang rukuk, maka tidak kufur dan tidak haram pula, akan tetapi seyogyanya makruh. Demikian ‘Ali al-Syibraa Malasiy. (Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj V/124).
Itulah penjelasan tentang hukum bersalaman sambil membungkukkan badan. Jadi sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam melakukan suatu hal, bisa jadi kebiasaaan itu tidak baik dan dilarang oleh agama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari