Benarkah Membungkuk Saat Bersalaman Dilarang Agama?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 30 November 2024 | 18:51 WIB
Benarkah Membungkuk Saat Bersalaman Dilarang Agama?
Hukum Bersalaman Sambil Membungkukkan Badan (Instagram/@mahasiswa.salaf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bersalaman sambil membungkukkan badan sudah menjadi kebiasaan sebagian besar orang Indonesia, terutama umat muslim. Apalagi jika bertemu dengan guru atau orang yang sangat dihormati. Namun taukah kamu hukum bersalaman sambil membungkukkan badan?

Kebiasaan bersalaman sambil membungkukkan badan biasanya dilakukan untuk menghormati orang yang lebih tua atau orang berpengaruh. Karena alasan itulah, kebanyakan orang tua akan mengajarkan anak-anak mereka melakukan hal yang sama pada gurunya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan itu telah menjadi kebiasaan turun temurun.

Hukum Bersalaman Sambil Membungkukkan Badan

Menurut pendapat Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin 5, apabila merujuk dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, hukum bersalaman sambil membungkukkan badan adalah haram. Ini dia bunyi hadits yang ditakhrij oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah:

Baca Juga: Hukum Arisan dalam Islam, Apa Diperbolehkan bagi Umat Muslim?

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ الله، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا قَالَ: Layanan Pelanggan قَالَ: لَا قَالَ: فَيُصَافِحُهُ قَالَ: نَعَمْ، إِنْ شَاءَ

Artinya: Para sahabat pernah bertanya pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, seseorang dari kamu berjumpa dengan saudaranya, apakah dia boleh menunduk ke arahnya?”

Rasulullah SAW kemudian menjawab, “Tidak boleh,”

Lelaki itu kembali bertanya, "Memeluknya dan menciumnya?"

Rasulullah SAW pum menjawab, “Tidak,”

Baca Juga: Hukum Membentak Ibu, Ternyata Bisa Memadamkan 1000 Kebaikan!

Lalu lanjut dengan pertanyaan, “Menjabat tangan?”

Rasulullah SAW lantas menjawab, “Ya, jika dia mau.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya)

Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa juga menyampaikan pendapat bahwa membungkukkan badan ketika memberi salam termasuk suatu perbuatan yang dilarang dalam agama. Sebab, posisi membungkukkan tubuh diibaratkan sama seperti rukuk yang hanya ditujukan untuk beribadah kepada Allah SWT.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا ‌يَلْقَى ‌أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ

Dari Anas bin Malik, beliau berkata : Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang di antara kami bertemu saudaranya atau temannya, apakah ia menundukkan badan untuknya?” (Rasulullah) menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Apakah boleh memeluknya dan menciumnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Apakah boleh meraih tangannya dan bersalaman?” Rasulullah menjawab, “Boleh.” (H.R. al-Tirmidzi, beliau mengatakan, hadits ini hasan)

Dari pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang bersalaman sambil menundukkan badannya kepada sesama makhluq sampai pada batasan rukuk dengan qashad takzhim seperti takzhim kepada Allah Ta’ala, maka hukumnya haram dan orang yang tetap melakukan meski sudaj tahu hukumnya bisa menjadi kafir. Adapun jika melakukan gerakan rukuk tanpa qashad apapun, maka hukumnya hanyalah haram.

Pernyataan tersebut sesuai dengan pendapat Ibnu ‘Alan pada hadits di atas:

ومن البدع المحرمة الانحناء عند اللقاء بهيئة الركوع

"Termasuk bid’ah yang diharamkan menundukkan badan ketika bertemu dalam bentuk ruku’." (Dalil al-Faalihin li Thuruqi Riadhusshalihin VI/363).

Dari komentar Ibnu ‘Alan tersebut, bisa dipahami bahwa yang dimaksud dengan menundukkan badan pada hadits di atas yaitu menunduk hingga batasan rukuk. Sementara jika tidak sampai batasan rukuk, maka perbuatan itu tidak haram, namun hanya makruh. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Hasyiah al-Jamal:

أمَّا مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ خَفْضِ الرَّأْسِ وَالِانْحِنَاءِ إلَى حَدٍّ لَا يَصِلُ بِهِ إلَى أَقَلِّ الرُّكُوعِ فَلَا كُفْرَ بِهِ وَلَا حُرْمَةَ أَيْضًا لَكِنْ يَنْبَغِي كَرَاهَتُهُ اهـ ع ش عَلَيْهِ

Adapun yang berlaku pada kebiasaan menundukkan kepala dan badan kepada batasan yang tidak sampai kepada sekurang-kurang rukuk, maka tidak kufur dan tidak haram pula, akan tetapi seyogyanya makruh. Demikian ‘Ali al-Syibraa Malasiy. (Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj V/124).

Itulah penjelasan tentang hukum bersalaman sambil membungkukkan badan. Jadi sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam melakukan suatu hal, bisa jadi kebiasaaan itu tidak baik dan dilarang oleh agama.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI