“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Muslim).
Dengan menerima uang serangan fajar, itu artinya kita mendukung praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga kejujuran dan keadilan.