Awas Serangan Fajar Jelang Pilkada, Bagaimana Hukumnya Jika Menerima?

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 15:43 WIB
Awas Serangan Fajar Jelang Pilkada, Bagaimana Hukumnya Jika Menerima?
Ilustrasi serangan fajar (depositphotos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Muslim).

Dengan menerima uang serangan fajar, itu artinya kita mendukung praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga kejujuran dan keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI