Awas Serangan Fajar Jelang Pilkada, Bagaimana Hukumnya Jika Menerima?

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 15:43 WIB
Awas Serangan Fajar Jelang Pilkada, Bagaimana Hukumnya Jika Menerima?
Ilustrasi serangan fajar (depositphotos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serangan fajar adalah praktik politik yang tidak sehat dan sering kali terjadi menjelang pemilihan umum, atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Praktik ini melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum menerima uang serangan fajar?

Hukum menerima uang serangan fajar dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official. Dalam tayangan video, ustaz asal Sumatera Utara itu secara tegas menyatakan kalau uang serangan fajar adalah haram.

"Ulama menggolongkannya sebagai riswa arasyi (suap), yang memberi wal murtasyi, yang menerima la'ana rasulullah, dilaknat Rasulullah," katanya.

Dalam Islam, suap adalah perbuatan yang dilarang keras. Allah SWT bahkan berfirman:

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).

Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa memakan harta yang tidak halal, termasuk suap, adalah dosa besar yang harus dijauhi. Bahkan, ada hadis Rasulullah SAW tentang suap, di mana Beliau telah dengan tegas melaknat perilaku suap.

Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

Dari hadis itu, jelas kita ketahui bahwa baik pemberi maupun penerima suap sama-sama mendapat ancaman laknat dari Allah SWT. Dan uang serangan fajar termasuk dalam kategori ini, karena bertujuan memengaruhi suara masyarakat dengan cara yang tidak jujur.

Lalu, apa dampak kalau u mat muslim menerima uang serangan fajar? Hal ini, bukan hanya mencederai integritas sebagai seorang muslim, tetapi juga turut berkontribusi pada rusaknya sistem keadilan dalam masyarakat.

Baca Juga: Bawa HP ke TPS Boleh atau Tidak? Cek Aturan Resmi dari KPU Yuk!

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Muslim).

Dengan menerima uang serangan fajar, itu artinya kita mendukung praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga kejujuran dan keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI