Suara.com - Mengetahui tanda haid telah selesai sangatlah penting terutama bagi kaum kaum muslimah, agar dapat segera bersuci untuk kembali beribadah. Mulai dari salat, membaca Al-Qur’an, puasa, dan ibadah lainnya. Oleh sebab itu, pahami tanda selesai haid menurut syariat Islam seperti berikut ini.
Haid atau disebut juga menstruasi adalah proses fisiologis alami yang dialami oleh pada wanita dewasa dengan kondisi sehat dan tidak sedang hamil. Haid terjadi sebagai tanda bahwa seorang wanita sudah memasuki masa reproduktif, dari menarche (pertama kali haid) sampai masa menopause (berhentinya haid).
Haid bisa terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhinya. Di antaranya yaitu perubahan hormon estrogen dan progesteron, pengelupasan lapisan rahim setelah tidak adanya pembuahan.
Larangan Wanita Haid
Baca Juga: 3 Tanda Haid Berbahaya dan Berisiko Tumor Rahim, Perempuan Harus Cek!
Wanita yang sedang haid diharamkan untuk mengerjakan ibadah seperti salat, puasa, membaca Al-Qur'an, atau tawaf. Selain itu, perempuan yang sedang haid juga dilarang keras untuk melakukan jima atau hubungan suami istri.
Ketetapan itu diatur secara tersirat dalam Surat Al Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِي
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Baca Juga: Dilakukan Ustaz Maulana, Ini Cara Manjur Menahan Hawa Nafsu Sesuai Syariat Islam
Melalui potongan ayat di atas, jelas bahwa haid adalah kotoran. Oleh sebab itu, wanita haid tidak boleh salat lantaran syarat sah salat adalah suci dari hadas (kotoran). Akan tetapi, bukan berarti wanita haid tidak bisa mengerjakan ibadah sama sekali. Muslimah dapat beribadah dengan cara memperbanyak zikir, salawat, istighfar atau mendengarkan tilawah.
Tanda Selesai Haid
Wanita yang sudah selesai masa haidnya wajib bersuci untuk melakukan ibadahnya kembali. Bersuci dapat dilakukan dengan cara mandi besar untuk menghilangkan sisa-sisa darah haid.
Melansir dari unggahan Instagram @triameriza, terdapat dua tanda utama yang dapat dihukumi sebagai berhentinya haid. Berikut adalah dua tanda tersebut:
1. Terlihatnya Al-Qashshah Al-Baydha'
Al-Qashshah Al-Baydha' adalah cairan putih yang keluar dari rahim ketika berhentinya haid. Nah tanda ini akan sangat terlihat pada wanita yang memiliki kebiasaan keputihan sebelum datangnya haid. Maka cairan putih atau bening ini akan keluar sebagai tanda berhentinya haid. Bila ada tanda tersebut, maka dapat dikatakan bahwa haidnya sudah selesai.
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ
"Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat Al-Qashshah Al-Baydha' (cairan putih)." (HR.Bukhari secara mu'allaq, tanpa sanad).
2. Terlihatnya Al-Jufuf
Al-Jufuf merupakan kondisi dimana jalur keluarnya haid kering biasanya dialami oleh wanita yang tidak memiliki kebiasaan keputihan. Nah ketika selesai haid, mereka cenderung tidak megeluarkan cairan lendir. Maka tanda selesainya haid untuk wanita yang memiliki kondisi seperti ini ketika mengusapkan kapas ke vagina, maka kapas tersebut tetap kering, tidak terdapat cairan kuning, keruhan ataupun kecokelatan. Maka kondisi ini bisa dikatakan haidnya sudah selesai.
Namun secara umum, tanda berhentinya haid pada wanita tergantung pada kebiasannya. Jadi tidak semua wanita akan mengalami kondisi yang sama.
Sementara itu, untuk wanita yang mengeluarkan cairan kuning keruh saat selesai haid sudah tidak dianggap sebagai bagian dari darah haid. Hal ini sesuai hadis yang berbunyi:
"Dari Ummu 'Athiyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci." (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 306; An-Nasai, no: 1:186)
Jadi jika telah ada tanda keluarnya caira putih dan keluar cairan putih ataupun keruh, maka itu bukan dihukumi sebagai haid, sehingga kewajiban salat tetap harus dijalankan.
Demikian tanda berhenti haid menurut syariat Islam yang harus dipahami oleh kaum perempuan. Dengan begitu, muslimah bisa menjalankan ibadahnya kembali setelah selesai haid.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari