Suara.com - Baru-baru ini ramai jadi perbincangan seorang transgender melakukan ibadah umroh. Hal ini pun lantas menimbulkan tanya, apa boleh transgender umroh dan haji? Berikut ini penjelasannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang trangender bernama Isa Zega menunaikan ibadah umroh. Hal ini diketahui dari unggahan di akun media sosial pribadinya. Dalam unggahannya, Ia tampak mengenakan pakaian seperti wanita di Tanah Suci.
Mufti Anam seorang anggota DPR RI pun turut mengecam aksi selebgram Isa Zega tersebut. Ia meyakini bahwa Isa adalah seorang transgender sehingga perbuatannya dinilai sebagai bentuk pelecehan agama.
"Umrah adalah ibadah yang harus dilakukan sesuai syariat, termasuk mengenakan pakaian ihram bagi laki-laki. Jangan jadikan ibadah sebagai ajang kontroversi. Mari saling menghormati dan belajar lebih bijak," tulis Mufti di akun Instagramnya pada Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: MUI Sentil Keras Isa Zega yang Umrah Pakai Hijab: Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status dalam Islam!
Mufti juga menyampaikan, meskipun wujudnya sudah diubah menjadi seorang perempuan, namun Isa Zega tetaplah seorang lelaki. Oleh karena itu, Isa Zega semestinya beribadah sesuai tata cara laki-laki.
Mengenai ramainya perbincangan tentang seorang transgender yang melakukan ibadah umroh dengan tata cara perempuan, lantas muncul pertanyaan apa boleh transgender umroh dan haji? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Boleh Transgender Umroh dan Haji?
Dalam Islam, pelaksanaan ibadah haji dan umrah diatur dengan ketat, terutama terkait dengan aturan-aturan identitas gender dan status sosial seseorang. Berikut adalah beberapa pandangan dan pertimbangan transgender beribadah umroh.
1. Status Transgender dalam Islam
Terkait identitas transgender, pandangan ulama berbeda-beda mengenai transgender beribadah umroh dan haji. Beberapa ulama berpendapat bahwa seorang transgender harus mengikuti ketentuan hukum berdasarkan jenis kelamin biologisnya.
Baca Juga: Siapa Shella Saukia? Crazy Rich Aceh Diduga Biayai Umrah Transgender Isa Zega
Ada juga ulama yang berpendapat jika seorang transgender telah menjalani operasi kelamin baru, mereka seharusnya diperlakukan berdasarkan identitas gender yang baru tersebut dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam konteks ibadah.
2. Pandangan Ulama dan Fatwa
Ulama Saudi Arabia masih berpegang pada ketentuan yang lebih konservatif. Seorang transgender yang telah operasi tetap diwajibkan untuk mengikuti aturan yang sesuai dengan jenis kelamin asal mereka, terutama dalam hal haji dan umrah.
Sedangkan beberapa ulama dan cendekiawan Muslim yang lebih progresif mungkin mengizinkan transgender untuk melaksanakan haji dan umrah sesuai dengan jenis kelamin yang mereka pilih setelah menjalani operasi dan perubahan identitas.
Secara umum, transgender yang telah menjalani perubahan kelamin dan memiliki dokumen identitas yang sesuai dengan jenis kelamin barunya dapat melaksanakan ibadah haji dan umrah, sesuai dengan identitas gender mereka yang baru.
Namun, jika ada kekhawatiran terkait perbedaan pendapat atau kebijakan tertentu, disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas agama atau lembaga yang berwenang sebelum berangkat haji dan umrah.
Demikian ulasan mengenai apa boleh transgender umroh dan haji yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi