Mengenal 3 Jenis Ghibah: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 18 November 2024 | 21:24 WIB
Mengenal 3 Jenis Ghibah: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi Ghibah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perbuatan dimana seseorang yang menceritakan orang lain berdasarkan penukilan yang sampai kepadanya.

3. Al-Buhtan

Perbuatan menjelekkan orang lain bahkan ditambah dengan aib yang sebenarnya tidak ada pada dirinya.

Hukum dan Larangan Ghibah

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyatakan bahwa dosa orang yang berghibah lebih berat dari pada dosa zina.

"Ghibah itu lebih berat dari zina. Seorang sahabat bertanya, 'Bagaimana bisa?' Rasulullah SAW menjelaskan, 'Seorang laki-laki yang berzina lalu bertobat, maka Allah bisa langsung menerima tobatnya. Namun pelaku ghibah tidak akan diampuni sampai dimaafkan oleh orang yang dighibahnya," (HR At-Thabrani).

Tak hanya itu, diriwayatkan pula Allah SWT pernah berfirman kepada Nabi Musa AS yang artinya:

"Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka."

Di akhirat kelak, seseorang yang suka berghibah semasa hidupnya pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT oleh orang yang dighibahnya itu. Bahkan, amal kebaikannya pun akan dibayarkan kepada orang-orang yang pernah dizaliminya di dunia, termasuk kepada orang yang sudah dighibahnya. Setelah amal kebaikannya habis, kemudian amal keburukan orang-orang yang dizaliminya akan ditimpakan pada dirinya.

Baca Juga: 5 Cara Bijak Menyikapi Tetangga Julid, Awas Masuk 'Perangkap' Pergunjingan

Dari penjelasan itu, maka sudah jelas bahwa Islam melarang keras kebiasaan berghibah. Sebab, sesungguhnya ghibah digolongkan sebagai dosa besar. Larangan berghibah juga tersemat dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al Hujurat ayat 12.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI