Mengenal 3 Jenis Ghibah: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 18 November 2024 | 21:24 WIB
Mengenal 3 Jenis Ghibah: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi Ghibah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanpa disadari, ghibah telah menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh siapa saja. Di dalam kehidupan bermasyarakat, perbuatan itu sama dengan bergunjing atau bergosip tentang keburukan orang lain. Mari mengenal 3 jenis ghibah dan apa hukumnya dalam Islam?

Perlu diketahui bahwa, ghibah bisa membawa kerugian yang sangat besar, baik untuk orang lain maupun diri sendiri. Sehingga ghibah dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim yang dilaknat oleh Allah SWT. Oleh karena itu, sebaiknya kita menjauhi ghibah kehidupan sehari-hari.

Aplagi di era digital seperti saat ini, mengghibah orang lain tidak hanya bisa dilakukan melalui lidah saja, namun dengan jempol yang bertulang itu jadi ringan bagi orang yang terbiasa dengan ungkapan maupum celaan menghina dan bahkan sekedar cerita yang sebenarnya.

Pengertian Ghibah

Ghibah adalah salah satu perbuatan dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT dan baiknya dihindari oleh seluruh umat Islam. Berdasarkan etimologi, ghibah berasal dari bahasa Arab (dari kata ghaabaa yaghiibu ghaiban), yang memiliki arti ghaib, tidak hadir.

Mengenal 3 Jenis Ghibah

Di dalam Islam, ghibah terdiri dari 3 jenis, antara lain yaitu:

1. Ghibah

Ghibah merupakan perbuatan di mana seseorang yang menceritakan aib orang lain yang memang sebenarnya ada padanya.

Baca Juga: 5 Cara Bijak Menyikapi Tetangga Julid, Awas Masuk 'Perangkap' Pergunjingan

2. Al-ifik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI