Suara.com - Tanpa disadari, ghibah telah menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh siapa saja. Di dalam kehidupan bermasyarakat, perbuatan itu sama dengan bergunjing atau bergosip tentang keburukan orang lain. Mari mengenal 3 jenis ghibah dan apa hukumnya dalam Islam?
Perlu diketahui bahwa, ghibah bisa membawa kerugian yang sangat besar, baik untuk orang lain maupun diri sendiri. Sehingga ghibah dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim yang dilaknat oleh Allah SWT. Oleh karena itu, sebaiknya kita menjauhi ghibah kehidupan sehari-hari.
Aplagi di era digital seperti saat ini, mengghibah orang lain tidak hanya bisa dilakukan melalui lidah saja, namun dengan jempol yang bertulang itu jadi ringan bagi orang yang terbiasa dengan ungkapan maupum celaan menghina dan bahkan sekedar cerita yang sebenarnya.
Pengertian Ghibah
Baca Juga: 5 Cara Bijak Menyikapi Tetangga Julid, Awas Masuk 'Perangkap' Pergunjingan
Ghibah adalah salah satu perbuatan dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT dan baiknya dihindari oleh seluruh umat Islam. Berdasarkan etimologi, ghibah berasal dari bahasa Arab (dari kata ghaabaa yaghiibu ghaiban), yang memiliki arti ghaib, tidak hadir.
Mengenal 3 Jenis Ghibah
Di dalam Islam, ghibah terdiri dari 3 jenis, antara lain yaitu:
1. Ghibah
Ghibah merupakan perbuatan di mana seseorang yang menceritakan aib orang lain yang memang sebenarnya ada padanya.
Baca Juga: 4 Cara Menghindari Ghibah saat Bulan Puasa agar Ibadah Makin Maksimal
2. Al-ifik
Perbuatan dimana seseorang yang menceritakan orang lain berdasarkan penukilan yang sampai kepadanya.
3. Al-Buhtan
Perbuatan menjelekkan orang lain bahkan ditambah dengan aib yang sebenarnya tidak ada pada dirinya.
Hukum dan Larangan Ghibah
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyatakan bahwa dosa orang yang berghibah lebih berat dari pada dosa zina.
"Ghibah itu lebih berat dari zina. Seorang sahabat bertanya, 'Bagaimana bisa?' Rasulullah SAW menjelaskan, 'Seorang laki-laki yang berzina lalu bertobat, maka Allah bisa langsung menerima tobatnya. Namun pelaku ghibah tidak akan diampuni sampai dimaafkan oleh orang yang dighibahnya," (HR At-Thabrani).
Tak hanya itu, diriwayatkan pula Allah SWT pernah berfirman kepada Nabi Musa AS yang artinya:
"Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka."
Di akhirat kelak, seseorang yang suka berghibah semasa hidupnya pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT oleh orang yang dighibahnya itu. Bahkan, amal kebaikannya pun akan dibayarkan kepada orang-orang yang pernah dizaliminya di dunia, termasuk kepada orang yang sudah dighibahnya. Setelah amal kebaikannya habis, kemudian amal keburukan orang-orang yang dizaliminya akan ditimpakan pada dirinya.
Dari penjelasan itu, maka sudah jelas bahwa Islam melarang keras kebiasaan berghibah. Sebab, sesungguhnya ghibah digolongkan sebagai dosa besar. Larangan berghibah juga tersemat dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al Hujurat ayat 12.
-يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌ۬ۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُڪُمۡ أَن يَأۡڪُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتً۬ا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ۬ رَّحِيمٌ۬ -١٢
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan prasangka karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Janganlah kamu sekalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu sekalian bergibah( menggunjing) satu sama lain. Adakah seseorang di antara kamu sekalian yang suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang."
Kutipan dari ayat Al-Qur'an di atas mengisyarakatkan jika dosa ghibah sama dengan memakan daging bangkai saudara sendiri.
Kondisi yang Diperbolehkan Ghibah
Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi umat Islam diperbolehkan untuk membicarakan aib orang lain, antara lain:
- Mengadukan kezaliman yang telah dialami
- Meminta tolong untuk mengubah kemungkaran yang ada di dalam diri orang lain
- Meminta fatwa atau penjelasan terkait suatu perbuatan
- Mengingatkan
- Membicarakan kemaksiatan yang terang-terangan telah dilakukan
- Memperkenalkan seseorang.
Itulah 3 jenis ghibah serta penjelasan mengenai hukumnya dalam Islam. Kesimpulannya, ghibah adalah perbuatan yang dilarang karena tergolong ke dalam dosa besar.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari