Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa bekicot termasuk dalam kategori hasyarat (hewan melata kecil) dan haram untuk dikonsumsi. Fatwa ini mengacu pada pandangan jumhur ulama yang melarang konsumsi hewan hasyarat.
3. Imam Ibn Hazm
Dalam kitabnya, Imam Ibn Hazm juga menyatakan bahwa bekicot dan hewan hasyarat lainnya tidak halal untuk dimakan, dengan alasan bahwa mereka termasuk dalam kategori hewan yang menjijikkan dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Ulama yang Menghalalkan Bekicot
1. Imam Malik
Berbeda dengan pendapat di atas, Imam Malik berpendapat bahwa bekicot dapat dimakan jika diambil dalam keadaan hidup dan diolah dengan cara yang benar, seperti direbus atau dipanggang. Namun, jika bekicot tersebut ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh dimakan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, mayoritas ulama, termasuk MUI, menganggap bekicot haram untuk dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh karakteristiknya sebagai hewan hasyarat yang sering kali dianggap menjijikkan dan berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
Meskipun ada pendapat dari Imam Malik yang membolehkan konsumsi bekicot dalam kondisi tertentu, banyak ulama menyarankan agar umat Islam lebih berhati-hati dan memilih makanan yang jelas status kehalalannya.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin mengikuti ajaran agama dengan ketat, sebaiknya menghindari konsumsi bekicot demi menjaga kepatuhan terhadap hukum syariat Islam.