Bekicot Halal atau Haram? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 12:37 WIB
Bekicot Halal atau Haram? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
lustrasi bekicot atau siput [ANTARA News/ Reuters]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekicot atau Lissachatina fulica adalah siput darat dari suku Achatinidae yang berasal dari Afrika Timur. Hewan ini dikenal sebagai spesies invasif dan mudah ditemukan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Bekicot biasanya memakan daun dan batang muda, dan di beberapa budaya, seperti Prancis, bekicot diolah menjadi hidangan gourmet yang dikenal sebagai escargots.

Di Indonesia, bekicot sering dijumpai dan memiliki berbagai nama daerah, seperti "siput" di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta "keong racun" di Jawa Barat.

Hukum mengonsumsi bekicot dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Secara umum, terdapat dua pandangan utama mengenai status halal atau haramnya bekicot.

Pandangan Umum

Ulama yang Mengharamkan Bekicot

1. Mazhab Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, bekicot dianggap haram karena termasuk dalam kategori hewan yang menjijikkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan yang dianggap kotor atau tidak layak untuk dikonsumsi sebaiknya dihindari.

Pendapat ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa hewan kecil seperti bekicot tidak boleh dimakan.

2. Fatwa MUI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI