Pahami Hukum Salat saat Sakit hingga Tata Cara Bersuci yang Tepat

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 11 November 2024 | 19:22 WIB
Pahami Hukum Salat saat Sakit hingga Tata Cara Bersuci yang Tepat
Hukum Salat saat Sakit (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salat merupakan salah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Sebab salat adalah tiang agama dan masuk dalam rukun Islam yang lima, oleh karena itu dalam keadaan apapun muslim harus tetap menjalani salat. Namun bagaimana hukum salat saat sakit?

Pasalnya, dalam keadaan sakit biasanya orang kerap merasa kesulitan untuk melaksanakan salat. Hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti sakit yang dirasakan sangat berat, kondisinya terlalu lemas, dan lainnya. Sehingga tak jarang, orang lebih memilih tidak salat daripada harus merasakan sakit yang berlebih.

Hukum Salat saat Sakit

Dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis, hukum salat saat sakit tetap wajib selama ia masih berakal dan sadar. Jika ia hanya mampu duduk, maka bisa salat dengan duduk. Apabila hanya mampu berbaring, maka bisa mengerjakan salat dengan berbaring. Bahkan jika hanya kepala yang dapat digerakkan namun masih bisa berbicara, maka bisa salat dengan isyarat kepala dan tetap membaca bacaan salat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Salat Istikharah Terkabul? Ternyata Ini Tanda-Tandanya!

Salat hanya dihilangkan kewajibannya bagi orang-orang sebagai berikut:

رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى يستيقظ

“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga baligh, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun.” (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041)

Sehingga orang yang masih sadar dan berakal, ia tetap wajib melakukan salat sesuai dengan kemampuannya dengan bacaan salat seperti biasa.

Tata Cara Bersuci bagi Orang yang Sakit

Baca Juga: Ragam Tingkah Baim Wong Jelang Sidang Cerai, sampai Diledek Caper: Makan di Warteg dan Jadi Imam Salat

Melansir dari laman Nu Online, untuk menunaikan ibadah salat bagi orang sakit, perlu bantuan dari keluarga maupun orang yang sehat. Tiap kali orang yang sakit akan menjalankan salat, salah satu anggota keluarga yang sehat perlu mensucikannya sebisa mungkin, mulai dari mensucikan dari kotoran maupun najis di sekujur tubuh, tempatnya akan sslat, hingga bersuci dalam rangka menunaikan sslat (wudhu/tayammum).

Hal tersebut bisa dilakukan dengan catatan tidak memberatkan orang yang sehat. Akan tetapi bila yang sehat merasa keberatan, orang yang sedang sakit tersebut diperbolehkan salat sesuai dengan kondisi yang ada, meski ia tidak dalam keadaan suci. Hal ini telah dijelaskan dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin:

يجب على المريض أن يؤدى الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه إلى قوله ... وإذا عجز عن الشروط بنفسه وقدر عليها بغيره فظاهر المذهب وهو قول الصاحبين لزوم ذلك إلا إن لحقته مشقة بفعل الغير أو كانت النجاسة تخرج منه دائما 

Artinya: Bagi orang yang sakit diharuskan (wajib) melaksanakan salat lima waktu dengan menyempurnakan syarat-syarat, rukun-rukun serta menjauhi yang membatalkannya menurut kemampuan dan kondisi yang ada. Apabila dalam melaksanakan syarat-syarat (salat) tersebut, si sakit harus dibantu orang lain, maka menurut pendapat pengikut madzhab (Syafi’i), hal ini harus tetap dilakukan kecuali orang lain mengalami kesulitan (masyaqqat) dalam membantunya atau keluar najis secara terus menerus dari si sakit.  

Melalui hadis tersebut, bisa dipahami bahwa niat serta bersuci bagi orang yang sakit tetap dilakukan seperti biasanya. Sementara bagi orang yang membantu pastinya akan mendapat balasan dari Allah SWT sesuai dengan keikhlasan dan jerih payah yang telah dilakukan.

Demikian tadi penjelasan mengenai hukum salat saat sakit yang dapat dipahami. Semoga bermanfaat dan menambah keimanan kita.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI