Suara.com - Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fuad Zein, mengupas persoalan apakah pahala amalan baik yang dilakukan seseorang bisa "dihadiahkan" kepada orang lain, khususnya yang telah meninggal dunia.
Kajian itu disampaikan Fuad Zein dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (6/11/2024), dikutip dari website resmi Muhammadiyah.
Fuad Zein mengatakan, setiap amalan baik yang dilakukan umat Islam akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT. Dalam pemaparannya, ia mengutip QS. Al-Zalzalah ayat 7, “Setiap yang mengerjakan kebaikan, seberat zarah pun, akan melihat balasannya,” sebagai landasan bahwa setiap individu akan mendapatkan pahala atas amal perbuatannya.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah pahala tersebut bisa dialihkan kepada orang lain? Menurut Fuad, QS. An-Najm ayat 39 menegaskan, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” Ayat ini memberikan batasan bahwa seseorang hanya bisa menerima manfaat dari amalnya sendiri.
Fuad Zein menguraikan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa setelah seorang Muslim meninggal, semua amalnya akan terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh. Hadis ini menunjukkan bahwa anak masih bisa memberikan amal bagi orang tua yang telah wafat.
Kisah Sa’ad bin ‘Ubadah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA memperkuat pandangan ini. Sa’ad bertanya kepada Rasulullah SAW apakah ia boleh menyedekahkan sesuatu atas nama ibunya yang telah meninggal. Rasulullah membolehkan hal tersebut.
Begitu pula dalam hadis lain, saat seorang sahabat bertanya apakah ia bisa bersedekah untuk meringankan dosa ayahnya yang sudah meninggal, Nabi kembali mengiyakan.
Berdasarkan hadis-hadis ini, anak dianggap sebagai "hasil" dari usaha orang tuanya, sehingga ia diizinkan untuk bersedekah atas nama orang tua yang telah tiada. Fuad mengatakan, “Keumuman ayat dalam QS. An-Najm ayat 39, yang menyatakan bahwa seseorang hanya memperoleh pahala dari usahanya sendiri, dikhususkan oleh hadis tersebut.”
Dengan demikian, jelas Fuad, hanya amal jariyah atau sedekah yang dilakukan oleh anak yang dapat bermanfaat bagi orang tua yang telah wafat.