Suara.com - Muhammadiyah membuka peluang bagi non Muslim terlibat aktif mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan Muhammadiyah. Sebab, dari segi muamalah, tidak ada larangan bagi non Muslim untuk mengajar di sekolah-sekolah yang dinaungi organisasi Islam tersebut.
Sekolah Muhammadiyah tidak hanya fokus pada pendidikan akademik tetapi juga menjadi sarana dakwah yang komprehensif. Civitas akademika Muhammadiyah diharapkan mampu menjadi teladan kebaikan bagi guru-guru non-Muslim, hingga mewujudkan nilai-nilai dakwah bil-hal melalui tindakan nyata.
Meski begitu, mengutip situs resmi Muhammadiyah, ada beberapa hal tetap perlu diperhatikan demi menjaga identitas dan misi dakwah lembaga pendidikan Muhammadiyah. Aturan khusus untuk pengajar non Muslim antara lain:
1. Aturan Pakaian
Guru non Muslim, khususnya wanita, hendaknya berpakaian sopan dan tertutup, meskipun tidak diwajibkan berjilbab. Aturan ini bisa disampaikan sejak awal agar kedua belah pihak merasa nyaman.
2. Identitas Keagamaan
Penggunaan atribut keagamaan seperti kalung salib atau simbol-simbol non Islam lainnya, sebaiknya dibatasi untuk menjaga kenyamanan dan citra lembaga sebagai bagian dari pendidikan Islam.
3. Materi Pembelajaran
Guru non Muslim sebaiknya mengajar mata pelajaran umum seperti matematika, sains, atau keterampilan, tanpa masuk ke wilayah yang berkaitan dengan akidah atau ibadah.
4. Evaluasi dan Pembinaan