Bagaimana Hukum Menguap Saat Salat? Begini Menurut Perspektif Fikih

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:58 WIB
Bagaimana Hukum Menguap Saat Salat? Begini Menurut Perspektif Fikih
Hukum Menguap saat Salat? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salat pada dasarnya harus dilakukan dengan khidmat dan khusyuk. Meski demikian, saat melaksanakannya, bisa saja rasa kantuk datang menyerang hingga menyebabkan kita menguap saat sedang salat. Lantas timbul pertanyaan bagi umat muslim, bagaimana hukum menguap saat salat?

Dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa menguap merupakan salah satu bentuk gangguan dari setan. Sehingga apabila seseorang merasa mengantuk dan ingin menguap, maka dianjurkan untuk menahannya sebisa mungkin.

Hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

Artinya: “Menguap itu gangguan dari setan, maka apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia berusaha menahannya sebisa mungkin.” (HR Muslim). 
 
Hal itu sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW pernah bersabda, jika seorang menguap dalam kondisi sedang melaksanakan salat, maka tahanlah semampunya, sebab jika sampai mengeluarkan suara “haaa” maka setan yang mengganggu kekhusyuan salat akan merasa senang.

Hukum Menguap saat Salat

Berdasarkan riwayat hadis tersebut, pakar hadis sekaligus penulis buku Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani, mengungkap berdasarkan perspektif fiqih, menguap ketika salat hukumnya makruh. Sehingga umat muslim disunahkan untuk menutup mulut menggunakan tangan.

وَوَقَعَ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى تَقْيِيدُهُ بِحَالَةِ الصَّلَاةِ فَيَحْتَمِلُ أَنْ يُحْمَلَ الْمُطْلَقُ عَلَى الْمُقَيَّدِ وَلِلشَّيْطَانِ غَرَضٌ قَوِيٌّ فِي التَّشْوِيشِ عَلَى الْمُصَلِّي فِي صَلَاتِهِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ تَكُونَ كَرَاهَتُهُ فِي الصَّلَاةِ أَشَدَّ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ أَنْ لَا يُكْرَهُ فِي غَيْرِ حَالَةِ الصَّلَاةِ

Artinya: “Dalam riwayat yang lain hadis ini diqayidi (diberikan catatan) saat melaksanakan salat, sehingga mungkin saja lafal yang mutlak diarahkan pada lafal yang diqayidi. Sebab setan memiliki keinginan yang kuat untuk mengganggu orang yang tengah melakukan salat, dan mungkin juga kemakruhan menguap dalam salat itu lebih dimakruhkan. Hal ini tidak menetapkan ketidakmakruhan menguap pada selain waktu salat.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz X, halaman 612). 
 
Sementara itu, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait tangan mana yang dianjurkan untuk menutup mulut ketika menguap. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pakar fikih asal Hadramaut Yaman, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H):

Baca Juga: Mengapa Kamu Selalu Ikut Menguap Ketika Ada Orang Lain Menguap? Ini Jawabannya!

(يُكْرَهُ) لِكُلِّ مُصَلٍّ (الْاِلْتِفَاتُ) فِيْهَا (بِوَجْهِهِ)... (وَوَضْعُ يَدِهِ عَلَى فَمِهِ بِلَا حَاجَةٍ) لِلنَّهْيِ الصَّحِيْحِ عَنْهُ، وَلِمُنَافَاتِهِ لِهَيْئَةِ الْخُشُوْعِ. أمَّا لِحَاجَةٍ .. فَيُسَنُّ كَمَا لِلتَّثَاؤُبِ؛ لِخَبَرٍ صَحِيْحٍ فِيْهِ. وَهَلْ يَضَعُ الْيُمْنَى أَوِ الْيُسْرَى؟ قَالَ (م ر): الْيُسْرَى، وَ (حج): يَتَخَيَّرُ، وَالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِكُلٍّ سَوَاءٌ ظَهْرُ الْكَفِّ أَوْ بَطْنُهَا
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI